Dilansir Detik News "Saudara EP adalah pemilik dari usaha jual belin koin slot online Higgs Domino dan Royal Dream," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Polisi menggerebek markas judi online itu pada Kamis (25/4). Tiga tersangka lainnya pria yakni BYP (37), DA (24), dan TA (41). Mereka melakukan bisnis jual beli koin dengan cara promosi melalui media sosial YouTube untuk menarik pembeli koin dan para pemain game slot online.
Polda Metro Jaya membongkar markas judi online slot Higgs Domino hingga Royal Dream dengan omzet mencapai Rp 30 miliar di Depok, Jawa Barat. Pemilik markas judi online itu adalah seorang pria inisial EP (40). (Dok. Istimewa)
"Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online Saudara EP dibantu oleh 3 (tiga) orang karyawannya, yaitu Saudara BYP, Saudara DA dan Saudara TA, yang dibayar Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per jam," ujar Ade.
Peran masing-masing tersangka:
1. EP berperan sebagai pengelola atau pemilik dari akun channel YouTube dengan username Bos Zaki @dzakki594 dan channel Dzakki Channel, yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream.
2. BYP berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game slot Higgs Domino dan Royal Dream.
3. DA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game slot Higgs Domino dan Royal Dream.
4. TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin game slot Higgs Domino dan Royal Dream.
Dalam menjalankan judi online slot, EP menggunakan beberapa perangkat komputer serta handphone. Omzet dari kegiatan yang dilakukan EP dkk mulai dari Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per bulan.
"Kegiatan live streaming Slot online yang dilakukan oleh Saudara EP dkk sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp 30 miliar," imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (******)