|

Melawan Hukum, Wajib Swadaya Pokmas, Proyek PJL Jatijajar Tapos Ternyata Disikat Pihak Ke 3

Foto, kolase foto pemasangan PJL disalah satu kelurahan kecamatan yang ada di Kota Depok dengan metode tumpang tindih atau menindih tiang PLN, & Screen Pdf Peraturan Walikota Depok no 23 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Media Nasional Obor Keadilan | Depok Jawa Barat, Selasa (19/03-2024), Proyek pemasangan penerangan jalan lingkungan disingkat PJL pada tahun lalu yakni tahun anggaran 2023 di sebaran kelurahan se Kota Depok merupakan janji kampanye Mohamad Idris Abdul Somad selaku kepala Daerah.

Guna memenuhi sekaligus menunaikan janji Idris tersebut, pemerintah kota Depok telah memprogramkan PJL ini dengan metode rencana umum pengadaan dengan "Swakelola tipe IV" kemudian harusnya, pemasangan PJL wajib dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas), sebagaimana diatur pada "Peraturan deputi bidang pengembangan strategi dan kebijakan LKPP No 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola".

Soal PJL, Kelurahan Jatijajar-Tapos Injak-injak Peraturan Walikota Depok

Berdasarkan hasil penelitian tim Media ini, selama berbulan-bulan dilingkungan kecamatan Tapos kelurahan Jatijajar, "berkali-kali disampaikan oleh warga setempat, bahwa pemasangan PJL di lingkungan kelurahan Jatijajar tidak betul dikerjakan oleh Pokmas", kenyataannya bahwa pemasangan PJL dilakukan oleh "IS" alias pihak ke 3, ungkap warga kepada media ini yang wanti-wanti tidak mau disebut namanya. 

SIAPAKAH -"IS"-

Sebagian lampu PJL kerjaan "IS"  tahun anggaran 2023 lalu sampai saat ini (Maret 2024) belum nyala pak, tuh dekat sonoh ujarnya sembari mengarahkan telunjuknya ke irisan RW 11, imbuh warga sebagai tambahan keterangannya sambil menyodorkan satu bundel data seputar proyek PJL yang semestinya dikerjakan secara Swakelola tipe IV oleh Pokmas yang bukan fiktif belaka.

Dalam bundelan dokumen tampak berkali-kali lurah Jatijajar membubuhkan tanda tangan pada berkas berkas seputar proyek PJL, akan tetapi semua itu omong kosong hanya diatas kertas bahwa sejatinya PJL disikat (dipasang tanpa hak) oleh IS, maka Pokmas hanya terima bersih sesuai skema pembagian hasil presentasi fee proyek, imbuh warga. Keterangan ini simetris dengan keterangan tokoh masyarakat Jatijajar beberapa bulan lalu yang bahkan terang benderang mengatakan Lurah Jatijajar baru cair hasil fee proyek PJL ujarnya.

PENYALAHGUNAAN WEWENANG, KORUPSI MENGINTAI KPA/PA dan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Terbukti salah satu surat yang ditulis dan ditandatangani oleh Lurah Jatijajar yaitu "Surat Keputusan Pengguna Anggaran" bernomer 142.2/05/PJU-011/ Terdepan-Jatijajar/IX/2023 Tentang Penetapan Penyelenggara Pada Pemasangan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) RW 11 Kelurahan Jatijajar Tahun Anggaran 2023. Lagi-lagi ini tidak terwujud sebab yang melaksanakan pemasangan PJL adalah "IS", bahkan duitnya diterima Pokmas dalam bentuk terima bersih sesuai bagi-bagi hasil kesepakatan terang warga.

Lebih lanjut dalam surat yang diteken oleh Lurah Jatijajar tertera dalam surat nama Mujahidin, SE, MA dengan NIP 497304062008011007 sebenarnya mencampurkan dasar-dasar hukum pedoman pelaksanaan PJL, Mujahidin menuliskan; Mengingat;

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan: 

4. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Melawan Hukum

Merujuk pada surat-surat yang diteken lurah Jatijajar diatas disertai dasar hukum akan tetapi berdasarkan fakta lapangan bertentangan dengan realisasi nya maka ini jelas masuk kategori Penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Harapan warga agar kasus seperti ini diperhatikan oleh Polisi dan Jaksa untuk dilakukan penyelidikan penyidikan hingga dapat disidangkan, sehingga tahun berikutnya Proyek PJL taklagi disikat pihak ke 3 juga agar tak lagi terjadi penggelembungan (Mark'up) harga pada proyek PJL janji kampanye Idris walikota Depok ini pungkas warga. 

Penulis/penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini