Depok- Jawa Barat, Media Nasional Obor Keadilan| Senin (5/6-2023), PPDBP (Penerimaan Peserta Didik Baru ) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (5/6/2023).
Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
"Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal," tuturnya.
Beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
"Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2," jelasnya.
Tahun ini pun, tambahnya, ada perubahan pengaduan hanya di satu device. Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. "Kita juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi," ucapnya.
Sedangkan kuota masing-masing jalur, untuk jalur prestasi 25%, zonasi 50%, perpindahan tugas/anak guru 5%, dan afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20%.
"Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli," ujarnya.
Kadisdik menambahkan, prestasi kejuaraan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan secara daring, terutama tingkat internasional tidak harus ke luar negeri, tidak perlu surat keterangan dari kementerian terkait. Sebagai bentuk apresiasi, siswa dapat mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan internasional secara daring dengan mengirimkan/meng-upload alamat link atau screenshot (tangkapan layar) yang terkait kejuaraan, baik pendaftaran atau pengumuman.
"Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 s.d. 10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26 s.d. 30 Juni 2023."
Kadisdik pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran dan kesuksesan PPDB. "Mari kita sama-sama wujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel," ajaknya.
Jadwal PPDB Jabar 2023
PPDB Jabar dibuka dalam 8 jalur, di antaranya afirmasi, perpindahan tugas, prestasi nilai rapor, prestasi kejuaraan, zonasi, prioritas terdekat, nilai rapor umum, dan persiapan kelas industri.
Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2023:
1. Tahap 1
SMA: jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi nilai rapor dan kejuaraan
SMK: jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri
SLB: calon siswa baru SLB mendaftar ke SLB yang sesuai dengan kebutuhan khususnya atau mendaftar ke sekolah umum.
2. Tahap 2
SMA: jalur zonasi
SMK: jalur prestasi dan rapor umum
Apabila tidak lolos tahap pertama, calon siswa bisa mendaftar pada tahap kedua. Kecuali, jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang hanya dibuka untuk pendaftaran tahap partama.
Calon peserta yang diterima pada tahap pertama dan memutuskan untuk tidak mengambil kursi, mereka harus mengundurkan diri saat pendaftaran ulang di sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, mereka tidak bisa mengikuti pendaftaran tahap kedua.
Pendaftaran PPDB Jabar 2023 dilakukan secara online. Jika kesulitan mengakses platform pendaftaran online, calon siswa bisa mendaftar langsung ke sekolah tujuan.
Siswa pendaftar yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat dapat mendaftarkan diri seperti peserta dari dalam Provinsi Jabar, tetapi dengan kuota yang disepakati melalui kerja sama antarprovinsi.
Kuota PPDB Jabar 2023
Berikut jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK
Berikut perincian kuota per jalur PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK:
1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA
Afirmasi: 20 persen
Perpindahan Tugas: 5 persen
Prestasi: 25 persen
Zonasi: 50 persen
2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMK
Afirmasi: 20 persen
Perpindahan Tugas: 5 persen
Prioritas Terdekat: 10 persen
Persiapan Kelas Industri: 35 persen
Prestasi Nilai Rapor: 25 persen
Prestasi Kejuaraan: 5 persen
Selamat mencoba.(Obor Panjaitan)