|

Orangnya Happy Hapsoro (Suaminya Puan Maharani) Ditahan Terkait Kasus BTS

Obor Keadilan| Jakarta, Jumat (16/6-23), Orangnya Happy Hapsoro (suaminya Puan Maharani) ditahan. Meskipun tidak akan sampai ke Happy tapi akan cukup membuat PDI-PERJUANGAN lebih akomodatif terhadap aspirasi Jokowi terkait masalah pemilu termasuk urusan cawapres hingga opsi-opsi penundaan.

Media ini memantau bahwa kalimat diatas merupakan tulisan (caption) unggahan di akun twitter-nya @partaisosmed seraya menyertakan link berita siaran Detik News dengan judul "Kejagung Tetapkan Yusriski Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Kasus BTS".

Infomasi yang diunggah pemilik akun Twitter @partaisosmed ini pun mendapat sambutan dan beragam tanggapan, diantaranya, #Indonesia Cerdas bilang; Tergantung keberanian JGP membuka kebenaran dan lobby2 om surya dan utusan emak banteng nih, kalau diselesaikan dibalik layar artinya hanya mengorbankan JGP dan level bawahan saja.

@Hendri D; Antara beliau atau "orang dibelakang" beliau yang beneran jago taktikalnya.
Tidak lagi bisa dibilang cuma petugas partai aja.
@Haris: Harusnya para koruptor ikutin gaya denny indayana,ketika keluar sprindik langsung aja cabut luar negri,lantas bernyanyilah di sana lewat data-data,daripada jadi korban elit di atasnya.

Kasus korupsi yang menyeret eks menteri Kominfo Johnny Plate ini memang sudah sangat mengagetkan publik, mengingat kasus ini diungkap berbarengan dengan tahun politik pemilu disertai dengan pecahnya perkongsian Surya Paloh dan pemerintahan Jokowi pasca keteguhan hati Partai Nasdem resmi secara hukum mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia.

________Update terkini kasus BTS; 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka YS langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Diketahui hari ini M Yusrizki hari ini diperiksa tim penyidik Kejagung. Setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Sebagaimana kita ketahui pada hari ini tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur Utama PT BUP (Basis Utama Prima, sebagai saksi dimana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5, diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu," katanya.

Atas perbuatannya tersangka Yusriski disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sudah 8 Orang Tersangka

Dengan adanya penambahan tersangka M Yusriski tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima. 

(Obor Panjaitan)

Komentar

Berita Terkini