|

Kuasa Hukum Darwin Sibarani Desak Polda Riau Gelar Perkara Atas Peyereboton Tanah Kliennya

Pengacara Sapala Sibarani. S,H

PEKANBARU – Darwin Sibarani Melapor ke Polda Riau Terkait Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan (dugaan Mafia Tanah), didampingi kuasa hukumnya Sapala Sibarani SH dan partner, Minggu (25/6/2023).

Pengacara Sapala Sibarani mengatakan, Pada tanggal 30 Oktober 2022 melalui klien kami atas nama Darwin Sibarani, melakukan laporan pengaduan ke polda Riau yaitu terkait pengaduan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Pada tanggal 09 Juni 2023. Bapak Dirkrimum Polda Riau, menurunkan team penyidik subdit II yang dipimpin Bapak Kanit Tanjung,melakukan cek TKP.

Lebih lanjut, Dari hasil cek TKP. semestinya sudah terlihat titik terang perkara klien kami.

Kejanggalan-kejanggalan yang kami nilai, semenjak klien kami membuat pengaduan ke polda Riau akan kami uraikan sebagai berikut.

” Surat penyerobot klien kami, sudah kami pelajari sejak awal. bahwa jika penyerobot mengklaim beli dari komiaris tumanggor, kenapa tidak disebutkan di dalam surat keterangan kelurahan bahwa tanah di beli dari komiaris Tumanggor,” bebernya.

Lanjutnya, Didalam surat keterangan kelurahan,sebagai alas hak penyerobot lahan klien kami,mereka membuat surat berdasarkan putusan pengadilan negeri tgl 29 nopember 2011 (dengan amar putusan :gugatan tidak dapat diterima (no/niet ontvankelijkverklaard)

Pertanyaan : Apakah bisa buat surat dari putusan NO?? Dan ternyata ini di perkuat dari surat Ombudsman Riau,yang menyatakan surat penyerobot lahan klien kami,mall administrasi Kalau penyerobot beli dari Komiaris Tumanggor,kenapa ada surat pernyataan komiaris tumanggor sama klien kami yang menyatakan tidak pernah menjual tanah diatas tanah klien kami.

” Untuk itu kami menilai, dalam perkara klien kami ini,dugaan kami ada sengaja persekongkolan jahat atau yang lajim disebut mafia tanah. Maka pada tanggal 23 Juni 2023 kami melayangkan surat kepada Bapak Kapolda Riau,dengan perihal agar perkara klien kami atas nama Darwin Sibarani,segera di selesaikan sesuai aturan yang berlaku atau dilakukan Gelar Perkara,agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. (*)


Artikel ini bukan milik Media Nasional Obor Keadilan, kami tidak bertanggung jawab atas seluruh isi maupun gaya penulisannya (tataletak, tanda baca).



Komentar

Berita Terkini