|

ID Pers Awak Media Dirampok Oknum Wartawan Saat Liputan Sabung Ayam di Jeneponto, Pelaku Dipolisikan

Media Nasional Obor Keadilan|Jakarta, Minggu (4/6-2023), Ada unsur perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan media kabar21 yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan yang merampas alias merampok ID Pers wartawannya Media kabar21 resmi di laporkan di Mapolres je'neponto Minggu/06/04/2023.

Dijelaskan oleh Pemred Media Satya Bayangakara, bahwa ketika menemui Ismail Selle sapaan akrabnya Daeng Tammu mengatakan saya Sudah melaporkan oknum wartawan yang telah merampas ID Pers (tanda pengenal) saya di waktu saya ingin melakukan peliputan di tempat yang diduga sebagai tempat sabung ayam, saya waktu itu  bersama jajaran Polsek Tamalatea turun ke lokasi yang diduga sebagai tempat sabung ayam tersebut niatnya untuk melakukan peliputan, tapi saya di halangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan merampas ID saya tuturnya.

Ditempat terpisah pimpinan redaksi Media kabar21 Adi Daeng Silele mengatakan kepada awak media ini saya sebagai pimpinan redaksi tidak terima dengan perlakuan yang mengatas namakan dirinya sebagai wartawan yang telah merampas ID wartawan kabar21 yang sedang bertugas di lapangan untuk meliput tentang adanya sabung ayam, tapi malah di hala-halangi oleh oknum wartawan tersebut.

Masih menurut Daeng Silele, kalau memang dia adalah seorang wartawan makah dia pasti tau apa tungas dan fungsi seorang wartawan dan kalau dia bukan wartawan makah dia telah mencoreng citra wartawan ini perlu di tindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) tidak bisa dia biarkan begitu saja pungkasnya Adi Daeng silele.

Ketua Umum IPAR Angkat Bicara 

Di tempat terpisah Obor Panjaitan, ketua ikatan pers anti rasuah (IPAR) angkat suara,  ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum wartawan itu dengan tega merampas tanda pengenal alias id pers Jurnalis dilapangan, tidak sebatas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, akan tetapi ini masuk kategori pidana atas kebebasan pers atau menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Dalam hal ini ketua IPAR Obor Panjaitan mengatakan, pelaku harus diproses secara  hukum, Penyidik Polres Jeneponto agar tidak ragu-ragu menetapkan status hukum pelaku, jika dua alat bukti terpenuhi silahkan pelaku diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Demikian ungkapan dan pandangan dari ketua IPAR,

Obor Panjaitan, Ketua umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

Wartawan itu pekerjaan mulia dan pembuka jendala informasi kepada publik, oleh karena itu diberi payung hukum sebagai perlindungan terhadap semua wartawan Indonesia, maka siapapun yang coba coba halangi tugasnya, akan berhadapan dengan hukum, tandas Obor Panjaitan.(redaksi)

Sumber Naskah berita: Media Satya Bayangakara

Komentar

Berita Terkini