|

Dinas Perhubungan Tanggap Atas Aduan Warga, Perbaiki PJU di Area Jl Raya Citayem Depok

Media Nasional Obor Keadilan| Citayem - Depok, Sabtu (10/9-2022), Lampu penerangan jalan pada dasarnya berfungsi sebagai sarana penerangan untuk mempermudah pengendara, pejalan kaki, hingga mendukung keamanan suatu daerah baik di jalan raya maupun jalan dekat lingkungan.

Tentu penanganan PJU berbeda dengan penanganan pemeliharaan lampu di depan rumah atau di pekarangan rumah mengingat luasnya wilayah Kota Depok pekerjaan berat ini diberikan dan diamanatkan oleh Pemkot Depok ke SKPD alias Dinas Perhubungan Depok.

Bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dan penting kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah dalam hal ini Pemerintah daerah Kota Depok ketika melihat menyaksikan dengan mata kepala sendiri ada hal-hal yang ingin diperbaiki maka masyarakat tak perlu sungkan-sungkan sampaikanlah dengan baik kepada pemangku kepentingan.

Keluhan warga terjadi pada hari Jumat (9/9), bahwa ada lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan Raya Citayam yang mati tidak berfungsi pembicaraan di grup yang disampaikan langsung oleh ketua LSM hardline ditanggapi oleh para anggota yang menyaksikan kemudian dilanjutkan ke Kasubag PJU Dishub Depok. 

Hari ini (Sabtu 10/9), telah dilakukan perbaikan PJU di wilayah jalan raya Citayam oleh Dishub Depok.

Atas responsif terhadap keluhan warga terkait PJU ini Dinas Perhubungan Kota Depok mendapat apresiasi dari masyarakat setempat termasuk ketua LSM HARDLINE.

Terimakasih kepada Jurnalis yang menjadi narahubung terimakasih banyak kepada Pemkot Depok Dinas Perhubungan ujarnya dan disaksikan umat grup lainnya.

Tugas pokok UPT Penerangan Jalan Umum adalah sebagai berikut:

• Perencanaan;

• Pengelolaan;

• Pengkoordinasian;

• Pengendalian;

• Pengevaluasian;

• Pelaporaan.

UPT Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyusunan rencana kerja;

b. Perumusan kebijakan teknis;

c. Penyelenggaraan dan pelayanan;

d. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan;

e. Pembinaan teknis penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum;

f. Pembinaan kepegawaian dan pengendalian UPT;

g. Penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan UPT Penerangan Jalan Umum;

h. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.(Yuni Shara)

Editor: Redaksi

Penanggung jawab Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini