|

Hendak Antar Pakaian Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Tak Diizinkan Masuk Mako Brimob

"Datangi Mako Brimob Sambil Terisak, Putri Candrawathi: Saya Tulus Cintai Suami"

Ket gambar: Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Istimewa)

Media Nasional Obor Keadilan |Jakarta, Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Tampak hadir Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Namun, Putri Candrawathi tidak mendapat izin menjenguk suaminya.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kedatangan mereka untuk mengantar pakaian.

Berikut link video berita terkait; 

Detik-detik "PC" (Putri Candrawathi) Isterinya Irjend Ferdi Sambo Tidak Diizinkan Masuk Mako Brimob Besuk Suaminya

https://youtu.be/R9SeX4B4Q0E

“Tapi, hari ini belum dapat izin dan moga aja besok bisa dapat izin. Ibu Putri sudah diizinkan psikolog klinis untuk bisa bertemu suami. Ibu Putri Candrawathi tegar menjalani masa sulit ini,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi menyampaikan beberapa hal.

Berita Terkait: Breaking News: Irjen Ferdi Sambo Ditangkap Ditahan di Mako Brimob https://www.oborkeadilan.com/2022/08/breaking-news-irjen-ferdi-sambo.html

“Saya Putri sama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa supaya sekeluarga bisa menjalani masa yang sulit ini.

Saya iklas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” kata Putri Candrawathi.

Pernyataan Putri Candrawathi tersebut adalah yang pertama kali di media massa sejak kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu.

Putri Sambo memakai blouse batik warna coklat dengan masker. Matanya tampak sembab dan suara terisak-isak ditemani pengacaranya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, saat ini mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. 

Oleh karenanya, dia menepis informasi yang menyebutkan telah terjadi penangkapan dan penahanan terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). “Tidak benar ada penangkapan dan penahanan,” kata Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran etika karena tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP oleh karenanya pada malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Polri tengah memeriksa 25 personel kepolisian karena diduga tidak profesional dalam mengusut kasus Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari 25 personel itu, empat di antaranya ditahan di tempat khusus.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri pada tiga hari yang lalu. (*)

Penanggung jawab: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini