|

Berikan Siraman Rohani, Pendeta Ini Malah Dianiaya Anggota DPRD Sumba

Media Nasional Obor Keadilan | Sumba | Seorang pendeta berinisial MGWN (51) bernasib sial setelah menasihati seorang anggota DPRD di Kabupaten Sumba Tengah, NTT berinisial YDP.

Bukannya berterimakasih mendapat siraman rohani di pagi hari, YDP malah menganiaya pendeta tersebut.

Mendapat serangan yang di luar dugaan, MGWN tak bisa berbuat apa-apa selain menghindar dan meminta pertolongan warga.

Penganiayaan terjadi di rumah YDP di Kampung Waimamongu, Desa Wairasa, Umbu Ratu Nggay Barat, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di dahi dan sakit di bagian perut setelah dipukul pelaku dengan tangan kosong.

Penganiayaan itu bermula ketika istri YDP yang berinisial ERKE (50) meminta pendeta itu menasihati suaminya yang selalu melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan sering mabuk-mabukan.

ERKE berharap nasihat seorang pendeta mampu menyadarkan suaminya itu.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irawan Arianto mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban diminta istri terlapor berinisial ERKE (50), untuk datang ke rumahnya dengan tujuan menasehati suaminya yang suka mabuk miras dan melakukan KDRT kepada dirinya.

“Korban dimintai bantuan oleh istri terlapor melalui WhatsApp agar mendatangi rumah terlapor dan menasihati YDP karena terlapor sering mabuk minuman keras dan melakukan KDRT terhadap istrinya,” kata Arianto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat.

Saat korban memberikan nasehat kepada pelaku, tiba-tiba YDP memukulnya dengan menggunakan tangannya.

Pukulan itu mengenai dahi dan bagian perut korban.

“Akibatnya korban mengalami luka robek di dahi dan merasa sakit di bagian perut,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, seorang warga berinisal O (26) langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumba Tengah.

Istri terlapor yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Katikutana atas dugaan penganiayaan, laporannya pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/79/X/2021/SPKT/Polsek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 15 Oktober 2021.

Setelah itu, polisi mengajukan permintaan Visum et Repertum kepada pihak RSUD Sumba Tengah melalui surat dengan nomor B/58/X/2021/SEK. KTN tanggal 15 Oktober 2021.

Saat ini, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat.

“Selesai pemeriksaan para saksi, besok (hari ini) langsung kami panggil (YDP),” ujarnya. (***)

Komentar

Berita Terkini