Andar Situmorang SH Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GACD (Governance Against Corruption & discrimination) |
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (18/06-2021), Berdasarkan hasil penghitungan Badan pemeriksa keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Perhitungan ulang kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD saat kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (15/3/2021) lalu terkait koordinasi di bidang hukum, khususnya soal kasus korupsi.
Pada moment ini Mahfud MD menegaskan agar Kejagung melanjutkan proses hukum terkait adanya tindakan pidana korupsi ditubuh Asabri.
Temui Jaksa Agung, Menko Polhukam Bahas Kasus Korupsi
“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus ASABRI) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
“Jadi masalah korupsi di ASABRI itu tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Adapun kalau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,”sambungnya.
LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang SH telah secara resmi melaporkan temuannya (Dugaan Korupsi ASABRI-red) ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada tgl 19 september 2018 silam dengan no aduan: 2018-9-000113.
Pada surat tanda bukti penerimaan laporan / informasi aduan masyarakat bernomor 2018-9-000113 oleh Andar Situmorang SH pimpinan LSM GACD tertata rapi tulisan pihak KPK: dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (persero) 2016.
Membuat Andar GACD yakin aduannya ini telah membuat terang republik bahwa uang negara diduga hilang RP 23,7 triliun hal ini menjadi terang kan karena aduan saya ke KPK 2018 lalu disertai penguatan yang dilakukan pak Mahfud Md agar kasus ini ditindak lanjuti kejagung dan benar sudah bergulir kasus nya kan ? Tersangka korupsi nya telah ada (8 orang-red) nilai kerugian negara sudah terdeteksi maka saya sebagai warga negara berhak mendapatkan hadiah premi berupa uang senilai kurang lebih Rp 4,8 milyar.
Masih menurut Andar Situmorang, amanat
PP Nomor 43 Tahun 2018 ini mengatur bahwa bagian pemberian penghargaan hanya mengatur mengenai bentuk penghargaan yang berupa piagam dan premi dengan besaran 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh karenanya, kira kira Rp 2, 5 Milyar lah hak kami selaku pelapor kasus Asabri ini terang Andar.
Ini serius dan kami telah melayangkan surat 1 dan akan kirim kedua, itupun jika dua somasi tidak mendapat tanggapan saya akan gugat langsung, Presiden, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri supaya tidak omdo terang Andar lagi.
12 Mobil Sitaan Kasus ASABRI Termasuk Ferrari Laku Terjual. Adapun pabrikan 16 mobil tersebut antara lain terdiri dari Mercedes Benz, Rolls Royce, Nissan, Ferrari, Land Rover, Toyota, Honda, dan Lexus. Berikut cuplikannya: sumber video INews:
Sebagaimana kita ketahui "Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Leonard.
Delapan tersangka tersebut adalah:
1). mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri,
2). mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
3). Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi,
4). mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono,
5). Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar
6). Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
7). Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
8). Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Informasi yang dihimpun Media Nasional Obor Keadilan bahwa, Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak dibeberapa kesempatan pada waktu lalu.(◇)
Penulis: Obor Panjaitan