![]() |
| Andar Situmorang SH Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GACD (Governance Against Corruption & discrimination) |
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (18/06/2021) — Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus korupsi PT ASABRI (Persero) mencapai Rp 23,7 triliun. Perhitungan ulang kerugian negara hingga kini masih dilakukan oleh BPK.
Andar Situmorang, SH, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GACD (Governance Against Corruption & Discrimination), menyebut temuan tersebut menguatkan laporan yang telah ia sampaikan sejak tahun 2018.
Penegasan Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, saat kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Senin (15/3/2021) lalu, menegaskan agar proses hukum kasus korupsi ASABRI dilanjutkan sesuai hukum pidana.
“ Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus ASABRI) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Mahfud MD.
Ia menambahkan:
“ Jadi masalah korupsi di ASABRI itu tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Adapun kalau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi.”
Laporan ke KPK Sejak 2018
LSM GACD yang dipimpin Andar Situmorang, SH, secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi ASABRI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 September 2018, dengan nomor aduan 2018-9-000113.
Dalam surat tanda bukti penerimaan laporan tersebut, KPK mencatat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (Persero) tahun 2016.
Menurut Andar, laporannya telah membuka terang perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23,7 triliun. Ia menilai keberlanjutan proses hukum ini tidak lepas dari laporan awal tersebut serta penguatan yang disampaikan Menko Polhukam agar perkara ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
“Tersangka korupsinya sudah ada delapan orang, nilai kerugian negara sudah terdeteksi. Maka saya sebagai warga negara berhak mendapatkan hadiah premi berupa uang senilai kurang lebih Rp 4,8 miliar,” ujar Andar.
Hak Pelapor dan Dasar Hukum
Masih menurut Andar, ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pemberian penghargaan kepada pelapor berupa piagam dan premi dengan besaran 2 permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
“ Karena itu, kira-kira Rp 2,5 miliar adalah hak kami selaku pelapor kasus ASABRI ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pertama dan akan mengirimkan surat kedua. Apabila tidak mendapat tanggapan, Andar menyatakan akan menempuh jalur gugatan terhadap Presiden, Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri.
“ Ini serius. Kalau dua somasi tidak ditanggapi, saya akan gugat langsung supaya tidak omdo,” tandasnya.
Aset Sitaan dan Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, sebanyak 12 mobil sitaan kasus ASABRI, termasuk Ferrari, telah laku terjual. Total terdapat 16 kendaraan dari berbagai pabrikan seperti Mercedes Benz, Rolls Royce, Nissan, Ferrari, Land Rover, Toyota, Honda, dan Lexus.
Sebagaimana disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, delapan tersangka tersebut adalah:
- Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri – Mantan Dirut PT ASABRI (2011–Maret 2016)
- Letjen (Purn) Sonny Widjaja – Mantan Dirut PT ASABRI (Maret 2016–Juli 2020)
- Bachtiar Effendi – Direktur Keuangan PT ASABRI (2008–2014)
- Hari Setiono – Mantan Direktur PT ASABRI
- Ilham W. Siregar – Kepala Divisi Investasi PT ASABRI
- Lukman Purnomosidi – Direktur Utama PT Prima Jaringan
- Benny Tjokrosaputro – Direktur Utama PT Hanson International Tbk
- Heru Hidayat – Komisaris PT Trada Alam Minera
- Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga diketahui sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair. (◇)
Penulis:
Obor Panjaitan
