|

Posman Butar butar Diduga 1 dari 3 Pria Pemerkosa 3 Korban Anak Bawah Umur, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau Riau

"3 Kakak Beradik Bawah Umur
Korban Persetubuhan di Duri Riau, 1 Pelaku Oknum Pengacara "P'BB" Ditangkap"
Duri-Riau| Media Nasional Obor Keadilan, Rabu (7/04-2021), Telah terjadi perbuatan asusila terhadap tiga wanita anak bawah umur kaka beradik kandung ketiga korban diketahui ber inisial "MA 17 th", "FZ" 15 th" dan "SA 12 th".

Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2021, para korban yang merupakan bersaudara kandung ini tinggal di sekitaran Jalan bandes RWxx kelurahan Duri Barat, kec Mandau kabupaten Bengkalis-riau.

Informasi didapatkan media nasional Oborkeadilan.com langsung dari Rica Parlina Korwil TRC PPA Riau, ia menjelaskan awal sampai akhir temuan nya, bahwa pada maret dan april timnya telah mendapat bocoran bahawa ada dugaan persetubuhan (perbuatan cabul) menimpa satu keluarga tiga kaka beradik kandung sekaligus dan ketiganya masih dibawah umur saat terjadi persetubuhan.

Rica Parlina bersama tim melalukan cek dan investigasi penelusuran lebih lanjut, alhasil apa yang didengar benar adanya dan segera menindak lanjuti dengan mengamankan keadaan korban dengan segera membawa ke kantor Polisi (Polsek Mandau).

"Masih menurut Rica, bahwa yang melakukan pencabulan (menyetubuhi) para korban terdiri dari 3 pria hidung belang berbeda (pelaku 3 pria berbeda-red)." Pokoknya 3 pelaku kami harap segera diamankan, kami sebagai lembaga pendampingan hukum telah membantu kinerja Kepolisian dalam hal ini,
Dan semua tim bergerak cepat sesuai arahan dan memotivasi dukungan penuh dari pembina kami Bapak Masuri, SH  sebagai Pembina TRC PPA Prov Riau dan TRC PPA kab Bengkalis tandas Rica.
Ketiga korban ini diperkosa oleh: "MA 17 th" disetubuhi oleh ayah tiri sendiri (masih buronan belum tertangkap) dan diketahui oleh ibu kandung korban bahkan infonya sempat hamil bahkan digugurkan pihak pelaku, sementara "FZ" 15 th" diperkosa (disetubuhi) oleh "PB'B" yang diketahui berprofesi sebagai Pengacara dan pelaku satu ini lah yang telah diringkus oleh Polisi sektor Mandau dan saat ini mendekam di Bui. dan "SA 12 th" diperkosa oleh tetangga sebelah rumah seorang tukang jahit masih buron belum ditangkap.

Berikut 3 laporan Polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur (3 LP para korban-red):

1. LP tgl O1 Aprit 2021,TBL ;
LP/9O/TV/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/
SEKMANDAU
[Pelaku sudah diamankan-red]

2. LP tgl 30 Maret 2021, TBL;
LP/87/111/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/
SEKMANDAU
[Pelaku belum diamankan-red]

3.LP tgl 30 Maret 2021, TBL;
LP/86/TI1/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/
SEKMANDAU
[Pelaku belum diamankan-red]


Media Nasional Obor Keadilan memastikan kebenaran infomasi Ini terkonfirmasi langsung ke pihak berwenang dalam hal ini via percakapan aplikasi whastasapp kepada
"Kompol Arvin Hariyadi SIK, Kapolsek Mandau-Polres Bengkalis-Poda Riau"

"Berikut Ini Realese Kronologis Penangkapan 1 Orang Pelaku";

Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Pelaku TP. Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sbb :

IDENTITAS TERSANGKA :
- *P'BB*, Laki-laki, alamatnya di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Balik Alam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

DALAM PERKARA :
TP. Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelapor - *A*, Perempuan, dari Babusalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

KORBAN:
- *F*, 15 Tahun, Perempuan, Jl. Tribrata Hangtuah, Domisili di Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

WAKTU PENANGKAPAN :
- Hari Senin, tanggal 05 April 2021, sekira pukul 16.00 Wib.

TKP PENANGKAPAN :
- Jl. Desa Harapan, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

BARANG BUKTI :
- 1 (satu) lembar visum.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari tanggal tidak ingat lagi, bulan Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Hotel Grand Zuri - Duri, Jalan Hangtuah, Kel. Babussalam, Kec Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap diri Korban An. *F* yang dilakukan oleh Terlapor An. *P'BB*.

Kronologis kejadian tersebut bermula sebelumnya Korban yang merupakan Keponakan Kandung dari Pelapor mendapat informasi bahwa Korban telah mengalami persetubuhan, mendapat informasi tersebut selanjutnya Pelapor langsung menanyakannya kepada Korban dan menurut Korban bahwa benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Terlapor di TKP.

Yang mana menurut cerita dari Korban bahwa Terlapor menjemput Korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk Korban, lalu Terlapor melakukan persetubuhan terhadap Korban, namun setelah terjadi Terlapor tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat Korban kesal dan akan meninggalkan terlapor akan tetapi saat akan keluar dari kamar, Terlapor mengatakan apabila Korban tidak mau melayani Terlapor maka Korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh Terlapor, oleh sebab itu Korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya Terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian dilakukan penyelidikan terhadap Pelaku/Tsk Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pada hari Senin, tanggal 05 April 2021, sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk di Jl. Desa Harapan Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Selanjutnya TSK ditangkap lalu dibawa ke Polsek Mandau, guna pemeriksaan lebih lanjut. [◇]

Penulis: Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga Pemred Media nasional Oborkeadilan.com 
Komentar

Berita Terkini