|

PLT Dirjen PSDKP "Kalau Kapal itu Ujug-ujug Nggak ada, Wartawan Beritahu saya Ya"

Ket gambar : Plt Dirjen PSDKP bapak Antam, saat meninjau langsung kapal Vietnam yang di tangkap dan berada di dermaga PSDKP


M
EDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BATAM | Senin, (5/04/21) -
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap 2 kapal ikan asing (illegal Fishing) di triwulan pertama Tahun 2021.

Kedua kapal Vietnam yang saat ini berada di dermaga PSDKP akan tetap di proses sesuai hukum, hal ini di sampaikan saat Konpers yang di hadiri langsung oleh Plt Dirjen PSDKP bapak Antam, Danguskamla Koarmada 1 Laksma TNI Yayan Sofian, Wakapolda Riau Brigjen Pol Darmawan, Kajari Batam bapak Oktavianus Sitanggang, Kajati Batam bapak Hari Setiyono, Sekda Prov Kepri bapak Febrialin.

Plt Dirjen PSDKP bapak Antam, saat meninjau langsung kapal Vietnam yang di tangkap dan berada di dermaga PSDKP mengatakan ke awak media " Puji syukur Kepada Allah yang memberi kita kesehatan, seharusnya Pak Mentri Kelautan yang hadir tapi saya mewakili beliau (Menteri) itu kapal (Kapal Vietnam) trawl yang menarik ikan yang merusak, kalau trawl ini menarik semuanya, Karang, ikan kecil habis ditarik" Tegas Dijen PSDKP. Ini ketegasan dari Kita, Polri, TNI, Bakamla, KKP, dan ini juga 100 hari program Menteri KKP, Hari ini saya mengekspos 2 kapal Trawl yang semuanya warga Vietnam, saya memastikan proses hukum kapal ini dan saya mengawasi, kalau kapalnya Ujug-ujug (tiba tiba) nggak ada tolong wartawan beritahu saya ya" Ungkap Plt Dirjen PSDKP yang di sambut tepuk tangan dari awak media.

Seperti yang di ketahui penangkapan kapal Illegal Fishing di perairan Natuna di triwulan pertama tahun 2021 ini PSDKP berhasil menangkap 10 kapal Ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia yang tersebar di beberapa perairan khusus nya di Riau, KP Orca (Kapal Pengawas Perikanan) yang sering melakukan penangkapan di perairan Natuna ini merupakan salah satu momok (ditakuti) di laut oleh kapal ikan asing.

Kapal ikan berbendera Vietnam KG 9307 dan KNF 7727 yang di tangkap KP Orca 03 kesemua ABK berwarga Negara Vietnam.

Disaat pewarta menanyakan bagaimana ijin dari penangkapan ikan oleh kapal asing dijelaskan juga bahwa "Untuk ijin penangkapan ikan kapal asing itu tidak ada".

"Kita juga minta saat diplomasi ke Vietnam siapa pun yang nampung hasil laut secara ilegal agar di hentikan".

Kajati Batam juga menjelaskan " Data yang ada di seluruh Kepri tahun 2020 di perkirakan lebih dari 60 kapal (ditangkap), untuk seluruh Indonesia lebih dari 100 kapal. Khusus di wilayah Kepri sudah kita eksekusi (Tenggelamkan) 20 KIA (Kapal ikan Asing) terkait Illegal Fishing, selama ini putusan yang di lakukan akan kita regulasi, sayang sekali bila ada kapal yang masih bisa bermanfaat kita tenggelamkan, ini kan bisa kita sumbang untuk Pendidikan atau Nelayan".

"Begitu juga untuk kerugian yang dialami oleh Negara, cukup mahal karena menyangkut terumbu Karang yang rusak dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh kembali " Tutup Kajati Batam.

Dikesempatan itu juga di berikan penghargaan bagi KP Orca 03 yang berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang di wakili oleh Kapten KP Orca 03 Kapten Ma"Ruf. (David)

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini