|

Sinyalemen PD Kubu AHY Menekan Kemenkumhan, Saiful Huda Ems (SHE): KLB PD Sah Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Parpol No 2/2011

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik
M
edia Nasional Obor Keadilan | Jakarta, Selasa (23/03),
Jawaban saya untuk Kepala Departemen Hukum DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto yang seolah menekan Kementrian Hukum dan HAM agar tidak mengesahkan Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit: 

1. Tidak mungkin Kemenkumham meminta syarat diselenggarakannya KLB berdasarkan adanya Keputusan Mahkamah Partai, karena dalam AD/ART PD penyelesaian sengketa internal partai yang mau diselesaikan oleh Mahkamah Partai harus melalui persetujuan Majelis Tinggi PD yang diketuai oleh SBY. Nah, dalam hal ini jelas AD/ART PD 2020 itu telah melanggar UU Parpol dan Konstitusi Negara dimana pengambilan keputusan Parpol haruslah dilakukan melalui sebuah proses/mekanisme yang demokratis dan tidak melanggar hukum. Olehnya menjadi sebuah statement yang arif dan bijak manakala Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly menyatakan persoalan izin dari Majelis Tinggi untuk mengadakan KLB itu merupakan hal yang masih debatable.

2. Kader atau pengurus yang diberhentikan atau dipecat tidak boleh membentuk kepengurusan atau partai yang sama. Pertanyaannya, apakah DPP PD dibawah pimpinan AHY pernah memanggil mereka yang diberhentikan atau dipecat untuk dimintai keterangan? Adakah somasi yang pernah dilayangkan? Pernahkah mereka ditanya soal kesediaan diberhentikan dari kader atau kepengurusan PD ataukah tidak? Adakah lembaran berita acaranya? Logis tidak para pendiri partai diberhentikan oleh AHY dan SBY yang merupakan kader yang baru datang belakangan memasuki partai yang sudah jadi dan telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU di tahun 2003? 

3. Jika semua proses itu tidak dilalui oleh DPP PD dibawah kepemimpinan AHY, maka KLB PD itu sah dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Parpol No. 2 Tahun 2011. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa AD/ART Partai Politik dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik. Olehnya, agenda pertama KLB Sibolangit adalah mendemisionerkan kepengurusan Partai Demokrat yang berada di bawah kepemimpinan AHY, dan membatalkan AD/ART PD 2020 untuk kembali pada AD/ART PD yang lama tahun 2003 dan yang sesuai dengan UU Parpol serta Konstitusi Negara. 

4. Ini berarti semua keputusan KLB PD Sibolangit sah karena diputuskan oleh suara atau penguasa tertinggi partai yakni para peserta Kongres PD yang memiliki hak suara yang sah dan yang terdiri dari para pengurus mulai tingkat pusat (DPP), hingga daerah (DPD dan DPC). Ini berbeda dengan PD AHY dimana penguasa dan suara tertinggi partai berada di tangan satu orang, yakni Ketua Majelis Tinggi Partai yang sama sekali tidak mencerminkan partai yang berada di negara yang berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

5. Ingat, AD/ART PD diubah secara sepihak oleh SBY dan AHY diluar kehendak dan sepengetahuan peserta kongres PD, hingga tiba-tiba SBY menjadi Ketua Majelis Tinggi dan memiliki kekuasaan dan kewenangan melebihi raja diraja, yakni menguasai eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam Struktur Kepengurusan Partai Demokrat. Oleh karena itu dunia berguncang ketika rakyat terperangah melihat Struktur Kepengurusan Partai Demokrat, dimana Ketua Majelis Tinggi SBY dan Wakil Ketua Majelis Tinggi anaknya sendiri yakni AHY. Ketua Umum Partai anaknya lagi, AHY dan Wakilnya anaknya lagi EBY. Ketua Fraksi EBY Ketua Banggar EBY. Kitapun kemudian bisa bertanya, kalau gitu enak dong kalau rapat partai gak perlu ada Kongres Partai, tapi cukup rapat di meja makan ruang makan rumah SBY sendiri. Sapere aude !...(SHE). 

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik

Komentar

Berita Terkini