|

Silas Lakabela: Tingal 9 Hari, Laporan Polisi Berakhir A1 Di tangan Pelapor dari "PENYIDIK"

Media Nasional Obor Keadilan | NTT | Akibat beredarnya foto mesum Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko (YM), dimedia sosial membuat resah Warga Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT. 

Dalam foto itu terlihat jelas Kepala Desa Bolatena memeluk mesra orang nomer dua dikantor desa tersebut (sekretaris-red), sementara sang Kades YM tanpa berbusana. 

Dianggap meresahkan masyarakat Desa Bolatena dibawah pimpinan Silas Lakabela (pelapor), Rabu(19/2/2020), sekitar Pukul 11:45 Wita, mendatangi SPKT Resor Rote Ndao untuk melaporkan hal tersebut. 

Menurut Silas Lakabela yang berhasil ditemui di seputaran  Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Rabu (10/2) Pukul 11:10 WIT, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindak secara tegas oknum yang menyebarkan konten tidak senonoh tersebut apalagi YM adalah seorang figur publik, pemimpin wilayah dalam Desa Bolatena, tentu ini sangat mencoreng dan memalukan wajah desa dan masyarakat. 

" Ini sangat memalukan desa kami dan martabat masyarakat desa", Ujar Silas Lakabela. 

Lebih lanjut dikatakan Silas, langkah dirinya melapor merupakan sebuah upaya demi mengembalikan harkat dan martabat Masyarakat Desa Bolatena, akibat unggahan akun facebook yang beredar, entah akhirnya dari hasil penulusuran hukum pihak kepolisian bahwa itu asli atau tidaknya yang disebar itu bukan domain kami, tetapi yang pastinya akun Facebook tersebut diduga kuat milik Kepala Desa Bolatena YM.

Selaku Pelapor, dirinya berharap polisi bertindak profesional dalam mengungkap kasus foto mesum ini sehingga bisa memberi efek jera bagi pelaku, dan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Akhir Konfirmasi Obor Keadilan.com, bersama Silas Lakabela, warga Dusun Ruinalakan, merasa ketidakpuasan kinerja penyidik yang menangani laporan sesuai Surat Tanda Laporan, STPL/14/II/2020//NTT/Polres Rote Ndao, Tertanggal 19 Februari 2020 lalu, hanya  berakhir Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penilitian Laporan(SP2HPL), Tertanggal 25 Februari 2020.

Sesuai Slogan Kepolisan diakhir Form A1: "Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat,Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan" Tetapi Herannya sudah menjelang 1 Tahun (365 hari kalender-red), Laporan: STPL/14/II/2020//NTT/Polres Rote Ndao, Tertanggal 19 Februari 2020 tersebut hanya berakhir dengan TANPA BERITA balik dari Penyidik BRIPKA I WAYAN ADI PUTRA, selaku Penyidik Pembantu dalam upaya mempercepat proses Penyelidikan/Penyidikan.

" Terlalu lama ini laporan, sudah hampir 1 tahun ketong lapor namun berakhir dipegang 2 lembar surat, tidak ada kabar berita dari penyidik lagi, laporan hampir  sudah genap 1 tahun lamanya. Pungkas Silas bernada Kesal, sambil meminta kejelasan akhir dari laporan tersebut. 

Kepala Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Ketika Dikonfirmasi Wartawan via telepon selulernya dinomer: 081 278 394 xxx,(nomer yang anda tuju sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan). 

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Rote Ndao, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP), Felli Hermanto, SIK, M.Si hingga berita ini dipublikasikan, Media Obor Keadilan.com, belum berhasil dikonfirmasi.(A.Tulle) 

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini