Dimana dijelaskan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.IK.,MT melalui Kompol Hariadi, SIK didampingi Brigadir Ilham selaku Humas Polsek Mandau mengatakan kepada awak media bahwa kronologis penangkapan para diduga pelaku perjudian berawal dari laporan masyarakat berinisial DA (36) yang merasa resah akan adanya kegiatan judi ikan yang sangat meresahkan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 wib, dibawah komando/perintah Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi, SIK Team Opsnal Polsek Mandau yang saat itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga sebagai tempat/sarang perjudian.
Sesampainya di lokasi Team langsung melakukan penyelidikan terhadap diduga adanya perjudian jenis ikan-ikan di Jalan Lintas Duri-Dumai.
Kemudian hasil dari penyelidikan bahwa benar adanya perjudian tersebut di TKP.
Mendapati hal tersebut Team Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang yang pada saat itu berada di TKP sedang bermain judi jenis mesin ikan-ikan, serta mengamankan 1 (satu) buah mesin ikan-ikan.
Dari hasil giat tersebut sedikitnya 7 orang diduga pelaku judi beserta barang - bukti berupa 1 (satu) buah mesin ikan-ikan, Uang hasil perjudian milik para Pelaku dengan total seluruhnya Rp. 1.363.000,- dan 1 (satu) buah kunci yang digunakan untuk membuka kunci meja ikan-ikan serta 1 (satu) buah Chip yang digunakan untuk transaksi koin di meja ikan-ikan .
Adapun inisial ke 7 orang diduga tersangka 303 adalah sebagai berikut :
1). RS, 41 tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
2). JP, 25 tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
3). RF, 27 tahun, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
4). I, 20 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Kesumbo Ampai, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
5). K, 51 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
6). KM, 38 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
7). F, 25 tahun, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Desa Rimba Melintang, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir.
Atas pelanggaran tersebut ke 7 orang diduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek mandau untuk kemudian diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.(***)
Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Berita