|

Kades Janji Maria Borbor Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa

Ket gambar: Kades PP ditemani sekdes, kaur keuangan, pelaksana kegiatan PK 2019 dan PK 2020 serta camat Borbor (JP), tiba di kantor Biro Oborkeadilan di Jalan raya Bonandolok Desa Matio Balige. Jum'at (27/11) sekira pukul 21.00 WIB.

Media Nasional Obor Keadilan | Balige | Sabtu, (28/11/2020) - Kepala desa Janji Maria Kecamatan Borbor Toba Poltak Pasaribu (PP) memberikan tanggapan dan klarifikasi atas berita dugaan korupsi di desanya yang tayang di media ini beberapa waktu lalu.

Jum'at (27/11) sekira pukul 21.00 WIB. Kades PP ditemani sekdes, kaur keuangan, pelaksana kegiatan PK 2019 dan PK 2020 serta camat Borbor (JP), tiba di kantor Biro Oborkeadilan di Jalan raya Bonandolok Desa Matio Balige.

Dalam keterangan kepada tim oborkeadilan, pemerintah Desa Janji Maria melalui sekretaris desa didampingi Kepala desa mengatakan, benar pada tahun 2019 di desa Janji Maria ada kegiatan pengerasan jalan yang dananya bersumber dari Dana Desa 2019 sebesar Rp 375 juta lebih. "Untuk kegiatan itu, memang benar kami telah membeli material batu dari salah satu suplier dengan harga Rp 270 Ribu per meter kubik, itu kami bayarkan langsung kepada SP selaku kuasa suplier sebesar Rp 270 Ribu namun dalam laporan pertanggungjawaban kami buat itu senilai Rp 280 Ribu dengan tujuan agar bisa membayar pajak. Meskipun kami mengetahui batu tersebut dibeli oleh SP dari masyarakat seharga Rp 100 Ribu per meter kubik tetapi karena sesuai kesepakatan dengan suplier, kami tetap membayar Rp 270 Ribu per meter kubik." tegas sekdes.

Saat ditanyakan soal pernyataan SP yang mengatakan bahwa pada kegiatan pengerasan itu, sekdes telah menghentikan suplai batu dari SP dan mengambil alih sendiri posisi sebagai suplier dan tetap sama dengan SP membeli batu dari warga, sekdes mengatakan, "itu benar, namun itu saya lakukan agar kegiatan dapat selesai tepat waktu dan UD "R" selaku suplier sudah menyetujuinya. Jadi dimana salahnya? tungkas Sekdes balik bertanya.

Dalam keterangan SP, dikatakan bahwa dalam kegiatan pengerasan jalan ini, SP sendiri sebagai penyedia sewa Loader (wallace) mengaku menerima biaya sewa senilai Rp 10 juta, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dibuat Rp 24 juta. Saat hal ini ditanyakan kepada sekdes apakah keterangan SP ini benar?Sekdes menjawab : "ya itu benar, kami membayar sebesar Rp 13 Juta" tegas sekdes yang diaminkan oleh kaur keuangan dengan mengatakan: "saya membayar sewa wallas sebesar Rp 13 juta kepada SP dan itu ada kwitansinya.
Ditanya mengapa anda membayar Rp 13 juta dan dalam pertanggungjawaban anda buat Rp 24 juta, kini giliran Kepala desa buka bicara dengan mengatakan: " kami tahu bahwa wallace itu dipinjam oleh SP dari salah satu perusahaan besar di Porsea dan itu tidak ada biayanya ,dan bukan juga milik UD"R", makanya kami bayar Rp 13 juta. Saat itu kami bayarkan, SP tidak keberatan sama sekali.

Saat ditanyakan pernyataan SP yang mengatakan bahwa hutang Desa 2019 dibayar dengan Dana desa 2020, kepala desa melalui perangkatnya yang juga pelaksana kegiatan (PK) 2020 mengatakan, itu tidak benar. "Saya sebagai PK 2020 sangat keberatan dengan pernyataan itu. Kami semua perangkat desa yang mengumpulkan uang sebesar Rp 24 juta untuk membayar utang itu dan itu dipotong dari siltap kami. Jangan dikaitkan DD 2019 dengan 2020, saya tidak terima itu. Kalau ada kesalahan teknis terjadi pada 2019, itu tanggungjawab mereka.Kalau mau bertanya soal DD 2020, bertanyalah ke saya. Tukas sang perangkat desa ini.

Ditanya soal belanja modal gedung dan taman yang biayanya Rp 211.142.500, Kepala desa melalui sekdes mengatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk pembangunan drainase dan plat decker.
Ditanya soal belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 13 Juta, sekdes menjawab: " itu kami pergunakan untuk membayar kegiatan gerakan masyarakat (GERMAS) 2018 berupa pengadaan seragam training".
Dari delapan item dugaan korupsi yang disampaikan SP,  begitulah tanggapan dan klarifikasi yang disampaikan kepala desa Janji Maria.

Mengakhiri tanggapannya, kepala desa PP mengatakan kepada tim obor keadilan: "begini sajalah pak, saya siap dan rela kalau masalah ini harus masuk ke ranah hukum. Itu sudah tak terelak lagi karena sudah banyak yang mengetahui kasus ini akibat pemberitaan bapak. Saya tidak akan pernah menyalahkan wartawan. Hanya saya memohon agar tanggapan dan klarifikasi dari kami ini dapat bapak muat dalam berita bapak sesegera mungkin. Sebab akibat berita ini, saya telah diteleponi banyak orang dan juga sanak saudara sehingga saya tidak lagi nyaman. Sekali lagi pak, mohonlah berita tentang klarifikasi ini bapak naikkan, termakasih pak". Demikian Kades PP menyampaikan permintaannya.

Sementara itu, SP warga Desa Janji Maria yang juga Anggota BPD yang menjadi narasumber utama dalam dugaan korupsi dana desa ini ketika diberitahu soal adanya klarifikasi kepala desa ini, saat dimintai tanggapannya mengatakan "silahkan saja mereka membantah, yang jelas kasus ini akan segera saya bawa ke ranah hukum dan semua yang sudah saya sampaikan kepada wartawan, saya bertanggungjawab". Demikian tanggapan singkat SP. (ven/seb)

Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

 

Komentar

Berita Terkini