|

Tak respon surat klarifikasi,Polemik Abu ketel PG.Kedawung dibawa ke Kadis. LHK hingga ESDM

Ket,gambar : beberapa aktivis lingkungan,Garda Nusantara kabupaten Pasuruan saat mendatangi kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten Pasuruan mengadukan polemik pengolahan limbah PG.Kedawung .
 
Pasuruan, (24-09-2020), Media Nasional obor keadilan:Polemik pengolahan limbah abu ketel milik PG.Kedawung yang ada desa Jaladri dan dua desa lainya diwilayah kecamatan winongan kabupaten Pasuruan ahirnya sampai juga ke meja kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK).

Seperti halnya yang disampaikan, Wijanarko salah satu pegiat lingkungan pada media Nasional obor keadilan menyesalkan bahwa pabrik sekelas PG.Kedawung yang juga notabene badan  usaha milik negara (BMUN) sepatutnya menjadi pioner agar ramah lingkungan,salahsatunya dalam mengelolah limbah yang dihasilkanya.

"Sekelas pabrik gula yang sudah berdiri di zaman kolonial,sudah sewajarnya managemenya sangat profesional,dan sudah bisa mengontrol pola pengolahan limbahnya agar tidak merugikan lingkungan atau masyarakat.tegasnya,Narko menambahkan meskipun ada pihak ke tiga dalam mengolah limbah Abu ketel tersebut, seharusnya juga mencari rekanan yang profesional dan bertanggung jawab.bukan yang hanya asal buang gitu aja demi mendapatkan keuntungan semata.terangnya.

Sementara,Heru farianto kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan, DLHK Kabupaten Pasuruan diruanganya menyatakan apresiasinya atas laporan beberapa pegiat lingkungan Garda Nusantara."terimakasih atas hadirnya dan terkait permasalahan limbah abu ketel pabrik gula Kedawung saya akan segera koordinasikan dengan bidang bidang DLHK, untuk selanjutnya akan segera kita tindaklanjuti.tegasnya.

Sejalan dengan intruksi kepala DLHK,Suprapto kepala bidang pengawasan dan pengolahan limbah berjanji akan segera memanggil pihak pihak terkait."kami di DLHK ini pada prinsipnya bagaimana masyarakat bisa berusaha dan juga bagaimana masyarakat juga tidak terganggu oleh usaha usaha tersebut.ucapnya.

Prapto, menjelaskan mengenai pengolahan limbah,hususnya Abu ketel PG.Kedawung pihaknya segera menjadwal pemanggilan dan akan memberikan pembinaan ataupun teguran sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan,yang tidak sesuai dengan pengajuan usulan dalam dokumen yang di ajukan pada dinasnya.

Di Ahir pertemuan dengan dinas lingkungan hidup dan kebersihan,pihak lembaga swadaya masyarakat Garda Nusantara pada media ini menyatakan juga tak segan segan akan membawa permasalahan ini ke dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) propinsi Jawa timur jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari dinas terkait dikabupaten Pasuruan.

"Ini sudah jelas menyalahi undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta undang undang dasar 1945,pasal 28 H ayat(1) dan pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.terang pria yang berambut kuncir tersebut diluar ruangan kepala dinas.

Reporter.      : Zainal

Editor.           :Yuni Shara

Penanggungjawab berita:Obor Pandjaitan

Komentar

Berita Terkini