Penulis: Muhammad Alwi Husaini
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kamis, (13/08-2020) - Pada masa covid 19 ini menyebabkan adanya transformasi bentuk pembelajaran termasuk juga pembelajaran pendidikan agama islam. Pendidikan agama islam adalah program yang terencana untuk menyiapkan siswa dapat mengenal, memahami, serta menghayati hingga kepada mengimani ajaran agama Islam dan diikuti pula oleh tuntunan dalam menghormati agama lain dalam hubungan dengan kerukunan antara umat beragama. Sehingga dapat terwujud kesatuan dan persatuan bangsa (Hasan Baharun, dkk, 2017:88).
Terjadinya transformasi bentuk pembelajaran ini berdasarkan kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).
Diantara isi dari surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengatur tentang adanya transformasi bentuk pembelajaran di masa covid ini adalah pada poin ke dua yakni proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan yang diantaranya pada poin a yang berbunyi belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Dengan adanya transformasi bentuk pembelajaran Pendidikan agama islam dari masa sebelum covid kepada masa covid tentunya menimbulkan persoalan baru pula dalam pembelajaran. Persoalan baru ini bukan hanya menyasar kepada siswa saja tetapi juga kepada pihak guru dan wali siswa. Diantara persoalan yang dihadapi guru adalah perubahan dalam RPP yang telah dirancang sebelumnya menggunakan bentuk pembelajaran langsung bertatap muka namun setelah dikeluarkannya surat edaran olek menteri pendidikan dan kebudayaan bentuk pembelajaran yang diterapkan melalui daring.
Perubahan ini pastinya juga menyebabkan pula guru menguasai IT agar dapat menjalankan pembelajaran daring dan dapat pula merancang semenarik mungkin materi ajar yang diberikan kepada siswa agar mudah untuk dipahami serta tidak membosankan siswanya melaui daring yang dapat menggunakan aplikasi diantaranya google classroom, whatsapp, youtube, zoom, dan lain-lain.
Dalam penilaian terkhusus penilaian (Spiritual dan Sosial) yang melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat dan jurnal. Sasaran hasil belajar pada ranah ini yakni menerima sikap, menanggapi sikap, menghargai nilai, menghayati nilai, dan mengamalkan nilai(Hasan Baharun, dkk, 2017:84). Dengan belajar daring sebagaimana yang terjadi sekarang ini persoalan penilaian spritual dan sosial juga sulit dilakukan karena guru tidak dapat secara langsung memantau bagaimana siswanya.
Adapun bagi siswa diantara persoalan yang dihadapinya adalah waktu yang terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang diberikan sehingga menyebabkan siswa menjadi bosan, selain itu siswa harus dapat menguasai aplikasi yang digunakan oleh gurunya dalam melaksanakan proses pembelajaran daring tersebut agar terus dapat mengikuti pembelajaran yang dilakukan oleh guru, selain itu kendala sinyal internet juga menjadi salah satu masalah yang dihadapi siswa dalam proses pembelajaran daring.
Sedangkan bagi wali siswa juga menemui persoalan baru yang mereka hadapi yakni bertambahnya pengeluaran keuangan keluarga untuk pendidikan anaknya yang awalnya hanya untuk membayar uang sekolah dan memenuhi kebutuhan sekolah anak seperti perlengkapan sekolah sekarang wali siswa harus mengeluarkan uang untuk membeli paket data internet agar anak dapat mengikuti pembelajaran daring. (***)
IDENTITAS PENULIS
Nama: Muhammad Alwi Husaini
Peserta Kelompok KKN Dr 170
Prodi: Pendidikan Agama Islam
Fakutas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara