|

Persidangan Perkara Perdata/Pidana di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Iqbal Manarul Hikam 

Peserta KKN DR-48 UIN-SU 

Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Senin, (10/8-2020) - Setengah tahun lebih sudah berlalu, pandemic covid 19 belum juga berakhir dan dikabarkan akan berkepanjangan. Banyak kegiatan kelembagaan Negara yang tertunda / dibatalkan karena adanya pandemi ini. Namun disisi lain, di dunia peradilan di Indonesia sejak merebaknya pandemi covid-19 hingga sekarang peradilan diindonesia sepakat menggelar sidang secara online.


Sesuai dengan:


SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020, persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.


Pengadilan sudah menerapkan sidang elektronik sebelum masa pandemi  covid-19 hanya saja ini berlaku pada perkara perdata, perdata agama, TUN. Sedangkan perkara pidana belum ada aturannya. Dan salah satu masalah di persidangan online adalah minimnya pengetahuan teknologi dari berbagai pejabat hukum dan  tidak  adanya tim yang mengatur menjalankan sidang secara online.


Ketua pengadilan agama muara enim, Drs.H.Bakti Ritonga SH,MH mengatakan semua persidangan di pengadilan agama berjalan seperti biasanya, hanya patuh pada SEMA NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme persidangan di pengadilan agama juga harus mengikuti protokol kesehatan covid-19. Untuk persidangan tetap kita laksanakan di dalam gedung tetapi kepada semua yang berperkara  harus menggunakan masker dan menjaga jarak (social distancing).


Banyak persoalan di dalam sidang perkara pidana dimasa pandemi ini : kurangnya pemenuhan hak hak para pihak; proses persidangan terhambat; adanya penetapan kebijkan darurat.


Belum lagi masih banyak masyarakat dan maupun dari pejabat peradilan yang belum bias atau minim menggunakan teknologi informasi meski sudah menggumakan android dan juga ketersediaan jaringan internet di daerah tertentu yang minim jaringan, sehingga ,membuat persidangan online kurang maksimal di lakukan secara daring.


Tidak dapatnya menundaaan persidangan menjadi Kendala bagi peradilan di Indonesia, mahkamah agung juga menjelaskan bahwa persidangan harus tetap digelar dalam keadaan pandemi seperti ini, khusunya sidang perkara pidana yang memiliki batas waktu penahanan terdakwa.


Saya melihat, kerja keras yang dilakukan oleh pihak pengadilan sudah sangat bagus dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dilingkungan  peradilan. Dengan disediakannya tempat tempat untuk mencuci tangan dan penyediaan handsanitizer di beberapa sudut ruangan. Dan didalam ruang persidangan para pihak diijinkan untuk menggunkan masker dan melakukan social distancing.


Melihat kondisi seperti ini perlulah kiranya lembaga peradilan menggunakan e-court murni dengan memnfaat kemajuan teknologi informasi khusunya. Dengan ini dapat mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus covid-19 yang masih belum dapat terselesaikan sampai sekarang.


IDENTITAS PENULIS 


Nama: Iqbal Manarul Hikam 

Fakultas: syariah dan hokum

Jurusan: Hukum Keluarga

Peserta KKN DR-48 UIN-SU 

Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 

DPL : DR. Efi Brata madya M.si

Komentar

Berita Terkini