LASMI Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Kades Siparau
Mereka menuntut Kejatisu agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa Siparau (panggil Dan periksa Kepala Desa Siparau atas dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi pengadaan BUMDES simpan pinjam dan jual beli beras TA 2019 yg kami nilai tidak sesuai dengan pagu anggaran -+ Rp. 170.000.00. Dengan kondisi yang Ada) "dalam orasinya" ungkap hidayat selaku kor'as
Mereka juga menilai ada dugaan nepotisme dan tidak tepat sasaran pada penyaluran bantuan langsung tunai Dana desa (BLT DD) seperti penerima double BPNT-BLT DD, istri tercatat sebagai ASN, yang kami duga hal itu telah melanggar uu permendes PDTT No 6 thn 2020 dan Surat edaran kementerian desa tentang kriteria keluarga penerima manfaat (KPM).
meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mendesak Kejaksaan Negeri Padang lawas untuk menindak lanjuti laporan JM Siregar atas Dugaan pembangunan jembatan di Desa Siboris Lombang hingga sekarang tidak terealisasi. Kejadian ini terjadi dimasa kepemimpinan Ibu MH selaku mantan camat Barumun Tengah, tentunya kami jugak menduga beliau terlibat dalam hal ini. Dan selanjutnya agar mengaudit dana desa TA 2017 sampai sekarang ujar Zulhamdi Batubara selaku koordinator lapangan.
Kami mengapresiasi tuntutan kalian selaku mahasiswa atas dugan korupsi yang terjadi di Kab. Padang lawas Barumun tengah, ini akan kami pelajari dan diserahkan ke Kejari Palas, ucap Sumanggar Siagian.(Red)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan