|

SPBU 14.287.665 Muara Basung, Kangkangi Perpres 191/2014 Dan SE Gubernur Riau No 199/2019

Foto : SPBU 14.287.665 Muara Basung saat lakukan proses pengisian BBM Bersubsidi ke kendaraan angkutan material. Kamis, 5 Juni 2020.

OBORKEADILAN.COM | Bengkalis-Riau | Jum'at, (05/06/2020) SPBU No. 14-287-665 yang terletak di jalan lintas Pekanbaru - Duri tepatnya di Desa Muara Basung, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau layak diduga telah "kangkangi" serta tidak mengindahkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 199/SE/2019 terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.

Pasalnya berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan SPBU tersebut melayani pengisian BBM jenis Bio Solar (Subsidi) untuk moda transportasi industri dan angkutan hasil perkebunan, beberapa kendaraan yang terpantau mengisi BBM Subsidi di area SPBU tersebut, melihat adanya merk KMU yang tertera Di bak Mobil jenis Dumptruck Roda 6 yang melakukan pengisisan BBM Jenis Bio Solar di SPBU tersebut, diduga milik Perkebunan PT.ADEI P&I, Dan juga Dumptruck roda 10 pengangkut material untuk keperluan pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai yang dikelola oleh PT.Hutama Karya Infrastrukrur.

Dalam Perpres no 191 tahun 2014, dengan jelas tertulis bahwa BBM Bio Solar adalah salah satu BBM Bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk dijual kepada moda transportasi milik Usaha Mikro dan Angkutan material perusahaan industri, hal tersebut diperkuat kembali dengan SE Gubernur Riau no.199/SE/2019 yang salah satu pointnya juga melarang penggunaan BBM Bersubsidi untuk angkutan hasil perkebunan serta angkutan material milik perusahaan.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pengawas SPBU yang Mengaku Bernama Syahrul, menurut dirinya, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan oleh atasannya," kami bekerja sesuai intruksi dari atasan, itulah yang kami jalankan, kalau mobil dengan roda 6 sekalipun milik perusahaan tetap kami izinkan asal tidak dua kali dalam sehari, tetapi kalau mobil yang diatas roda 6 memang tidak di izinkan dan kami juga tidak melayani pengisian Solar ke mereka, terang syahrul kepada awak media di teras depan kantornya pada Kamis, 4 juni 2020 sekira pukul 13:15 WIB kemarin.
Tak mau hanya menyalahkan sepihak, menkedepankan asas praduga tak bersalah dengan berharap apa yang disampaikan oleh pengawas SPBU Muara Basung tersebut adalah benar adanya,maka selepas sesi konfirmasi, awak media melanjutkan pemantauan di sekitaran SPBU tersebut, namun yang ditemukan adalah hal yang sangat bertolak belakang dari penjelasan Syahrul sebelumnya, sebab, berdasarkan hasil pantauan, tidak hanya mobil angkutan perkebunan ber merk KMU saja yang "menyedot" Solar Subsidi disana, namun juga kendaraan angkut material milik perusahaan Sub Kontraktor PT. HKI juga dilayani dengan bebas "menkonsumsi" Bio Solar yang adalah BBM Bersubsidi, semakin hari menjelang sore serta malam hari maka semakin banyak pula Dump Truck roda 10 pengangkut material tersebut berdatangan untuk mengisi BBM Bio Solar Di SPBU yang terletak di desa Muara Basung itu.

Terkait hal itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ir. Indra Agus Lukman, AP. M SI, saat dikonfirmasi oleh media Oborkeadilan.com lewat saluran selulernya pada Jum'at 5 Juni 2020 mengatakan, bahwa dalam menyikapi hal itu, Pihaknya menghimbau kepada seluruh SPBU untuk mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat yang layak menerima, jika di alih fungsikan kepada industri/perusahaan maka di takutkan kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi dengan maksimal, sebagai saran, Coba laporkan ke Pemda untuk proses lanjutan kepada pihak Pertamina." Terang Indra. (*)

Reporter : Ricky.p / Kaperwil Riau
Editor : Yuni Shara / Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini