Foto: Agus Butar-butar. SH. MH dan Isteri Juniar |
Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi dari Agus Butarbutar, SH.MH dan istri nya Juniar, dimana didalam pledoi Agus butar butar sangat jelas 4 saksi menyatakan tidak melaporkan, tidak kenal, tidak ada hubungan saudara, tidak ada hubungan pekerjaan, tidak kenal pekerjaannya.
4 saksi di panggil tidak datang, dan 2 saksi BAP nya dibacakan yaitu Suhardi Tedja Setiawan dan Anita susilawaty yang dibacakan ibu jaksa.
Setelah dibacakan BAP tersebut secara tegas ditolak semua BAP nya.
Dan keterangan Pdt Mh Hosea pada kesaksiannya mengatakan bertemu Agus Butar-butar dirumahnya 4-5 bulan yang lalu dimana itu bulan november atau desember 2019, dan juga setelah diperlihatkan didepan majelis hakim mengatakan benar suratnya dan tandatangannya surat pernyataan tertanggal 15 november 2017 di mana pada nomor terakhirnya menyatakan memberkati pernikahan basri sudibyo tanggal 11 februari 2017 di jalan kalingga raya no 12 perumnas tangerang dan langsung menyerahkan surat akta nikahnya pada basri sudibyo.
Dan keterangan lainnya saya agus butar butat nyatakan menolak, di karenakan tidak ada saksi fakta yang melihat dan mendengar apa yang di katakan oleh pdt Mh Hosea.
Dan semua persidangan saksi saksi BAP yang tidak hadir dan hanya dibacakan BAP nya di nyatakan tidak berkualitas, dan yang berkualitas adalah keterangan yang disampaikan di saat acara persidangan Berdasarkan semua fakta fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi dan lainnya, maka saya Agus butarbutar dengan YAKIN DAN TEGAS menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum SAYA TOLAK, karena berdasarkan analisa dan fakta tentang unsur unsur terjadinya tindak pidana TIDAK TERPENUHI.
Menurut Pdt. DR. Yohanes A. Tahapary, SAKP. MTH.MM. mengatakan seorang pendeta adalah panutan umat jemaatnya dan dilarang keras melakukan perbuatan bohong di bawah sumpah, dan sesuai dengan bunyi alkitab imamat 19 ayat 12 mengatakan janganlah kamu bersumpah dusta demi namaku, supaya engkau jangan melanggar kekudusan nama Allahmu, Akulah Tuhan, pendeta mh hosea 2 kali bersumpah sebagai saksi di depan hakim pengadilan dalam penetapan pengadilan april 2019 dan dalam perkara perdata bulan november 2019 mengatakan dibawah sumpah bahwa benar menikahkan Basri sudibyo dengan Juniar pada tanggal 11 februari 2017 di kalingga perumnas tangerang dan menyerahkan langsung surat akta nikah nya pada basri sudibyo, dan karena ada unsur unsur lain berupa imbalan maka sumpahnta dia langgar dan bersumpah baru bulan april 2020 didepan hakim pengadilan mengatakan tidak pernah menikahkan basri sudibyo dengan juniar,,,,ini adalah perbuatan yang sangat memaluhkan dan tercela dan membuat sumpah dusta - sumpah bohong dan baru pertama terjadi di republik indobesia , predikat pendeta menjadi rusak akibat perbuatan dari pdt mh hosea ini,, ini sangat jelas terlihat ada permainan, tekanan, dan imbalan uang untuk merubah keterangannya di depan hakim pengadilan,, maka untuk itu semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum HARUS DITOLAK...
Dalam sidang pembacaan pledoi sudah sangat jelas bantahan dari agus butar butar yang mana menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penutut umum...untuk itu agus butar butar mohon kemurahan hati dari majelis hakim untuk menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN...Dan MEMBEBASKAN saya/terdakwa Agus Butarbutar dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, atau setidak tidaknya melepaskan saya/terdakwa agus butarbutar dari segala tuntutan hukum.
(Rilis)
■■■♧♧Bentuk tulisan hanya dirapikan 60% oleh Redaksi media nasional Oborkeadilan.com, selebihnya tulisan milik dan kinerja pengirim rilis ini.
Kami tidak mengerti apa subtansi seluruh diluar tanggung jawab Redaksi termasuk kerapian tulisan diluar tanggung jawab Redaksi.