|

MAKLUMAT FPI TERKAIT DENGAN WABAH CORONA

Foto: lambang FPI
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| JAKARTA (16/03-2020), Sehubungan dengan musibah wabah virus corona yang telah menjadi pendemi seluruh dunia, maka FPI menyatakan sebagai berikut ;

Pertama ; Menyesalkan kelambanan dan gagapnya Pemerintah pusat dalam menangani penyebaran virus corona. Tindakan Pemerintah Pusat yang awalnya terkesan meremehkan bahkan memperolok, serta menyembunyikan informasi, melakukan operasi senyap intelijen dalam penanganan pendemi virus corona telah mempertontonkan inkompetensi jajaran pejabat tinggi negara dalam melindungi keselamatan rakyat Indonesia.

Kedua ; Bukti bahwa Menteri Perhubungan terinfeksi virus corona adalah sebuah pelajaran penting bahwa penanganan pandemi virus corona tidak bisa dilakukan secara amatiran dan main-main sekedar untuk pencitraan. Harus dilakukan tracking selama 14 hari sebelum Menteri Perhubungan dinyatakan positif terinfeksi corona, kegiatan kegiatan dari Menteri Perhubungan. Termasuk bila dalam kurun waktu 14 hari sebelum ini Menteri Perhubungan melakukan rapat kabinet, maka kami menyarankan agar seluruh anggota kabinet yang ikut rapat bersama Menteri Perhubungan, berdasarkan standar penanganan pencegahan penyebaran virus corona adalah dilakukan karantina sebagaimana yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang dievakuasi dari RRC, juga karantina yang terjadi terhadap warga negara Indonesia di pulau Sebaru Kecil. Maka standar pencegahan dengan cara karantina ini juga harus diterapkan terhadap peserta rapat kabinet termasuk dan tidak terkecuali terhadap Presiden sebagai pimpinan rapat kabinet. Karantina di pulau terpencil ini perlu dilakukan untuk observasi sebagaimana yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia lainnya.

Ketiga ; Mendesak DPR untuk menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kekacauan koordinasi, inkompetensi dan ketidakseriusan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 36 2009 tentang Kesehatan pasal 154 ayat 1 serta Undang-undang no 14 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pasal 10, yang keduanya mewajibkan transparansi informasi kepada Masyarakat dalam penanganan pendemi virus corona yang berpotensi membahayakan nyawa rakyat Indonesia.

Keempat ; Mengapresiasi langkah langkah antisipasi dan pengelolaan upaya upaya pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Dan menjadikan model penanganan yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta sebagai rule model dalam penanganan pandemi virus corona di seluruh Indonesia.

Kelima ; Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan menahan para buzzer bayaran yang telah melakukan take down terhadap situs informasi penanganan pandemi corona yang dikelola Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Perbuatan kriminal para buzzer bayaran tersebut harusnya ditindak secara hukum sebagaimana rajinnya aparat hukum selama ini melakukan patroli cyber dan menjebloskan para buzzer tersebut ke penjara. Karena tindakan Hacking, cracking dan yang sejenisnya adalah tindakan yang terkualifikasi sebagai tindak pidana yang tidak memerlukan aduan dan dapat dilakukan penahanan, sehingga Polri tidak boleh berpangku tangan dengan dalih belum ada laporan.

Keenam ; Mengajak kepada segenap pengurus FPI beserta sayap juangnya diseluruh Indonesia untuk secara aktif menyosialisasikan cara-cara pencegahan penyebaran virus melalui cara, jangan tinggalkan shalat lima waktu dan upayakan selalu memiliki wudhu, tunaikan zakat dan banyaklah bersedekah, biasakan puasa sunnah Senin Kamis atau puasa sunnah Daud, serta puasa sunnah Ayyaamil Biidh, mohon perlindungan Allah SWT dengan rutinkan baca Al-Qur'an, Dzikir, Wirid, Hizib, Rotib, Istighfar & Sholawat, serta Burdah, belajar karantina diri di rumah sendiri, sehingga jangan keluar rumah jika tidak perlu, amalkan Thibbun Nabawi dan ikuti petunjuk medis yang terpercaya, jangan takut atau khawatir yang berlebihan, tapi wajib ikhtiyar dan tawakkal.

Ketujuh ; Mengajak seluruh umat Islam Indonesia untuk senantiasa membaca Qunut Nazilah di setiap sholat dan sedapat mungkin menghindari tempat tempat keramaian yang kemungkinan menjadi media penyebaran virus corona, tapi dianjurkan tetap memakmurkan masjid dengan shalat lima waktunya sambil terus menjaga kebersihan diri dan lingkungan masjid.

"Semoga Allah SWT menyelamatkan hamba-hamba-Nya yang beriman dari serangan Virus Corona, dan selalu melimpahkan nikmat sehat wal 'afiyat kepada mereka semua".

Jakarta, 20 Rajab 1441 H / 15 Maret 2020 M

Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam


KH. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.I
[Ketua Umum]

H. Munarman, SH [Sekretaris Umum]

Mengetahui,
Al-Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab, Lc. MA
Imam Besar

Sumber: http:/www.mozaikharokahfpi.com/2020/03/maklumat-fpi-terkait-dengan-wabah-corona.html?m=1#.Xm6jhRbav
Komentar

Berita Terkini