|

Anang iskandar: cara mencegah penyalah gunaan narkotika ya direhabilitasi.

Foto: Anang iskandar, tokoh nasional yang konsisten menyuarakan betapa pentingnya rehabilitasi terhadap penyalah gunaan narkoba atau pecandu, menurut undang undang pecandu dan pemakai wajib direhabilitasi sebab golongan tersebut adalah korban kejahatan bandar narkotika.
Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta (26/03), Cara mencegah penyalahgunaan narkotika ya penyalah gunanya direhabilitasi secara tuntas agar tidak menjadi penyalah guna lagi. 

Hukum narkotikanya menyatakan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika menentukan tingkat peredarannya, kalau tingkat pennyalahgunaan narkotika menurun maka peredarannya juga menurun kalau tingkat penyalahgunaan narkotikanya naik maka tingkat peredarannya juga naik.

Maka pencegahan peredaran gelap narkotika, tergantung seberapa serius pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan. Pencegahan penyalahgunaan narkotika tergantung seberapa penyalah gunanya direhabilitasi.

Banyak penegak hukum dan masarakat sampai sekarang masih bingung mengenai cara mencegah penyalahgunaan narkotika, dengan cara merehabilitasi, karena tidak memahami makna rehabilitasi secara utuh.

Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika memiliki arti sebagai berikut:

Pertama, rehabilitasi adalah proses medis secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Kedua, rehabilitasi adalah proses kegiatan pemulihan baik fisik maupun mental agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya.

Ketiga, rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi pecandu agar sembuh dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya kembali.

Keempat, rehabilitasi adalah bentuk kewajiban hukum bagi pecandu dan orang tua pecandu agar sembuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Kelima, rehabilitasi adalah fungsi pencegahan agar penyalah guna narkotika tidak menggunakan narkotika lagi.

Pengertian pengertian rehabilitasi membuat bingung penegak hukum dan masyarakat ketika pecandu diganti atau diartikan sebagai penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun.

Siapa penyalah guna dan siapa pecandu itu ?

Berdasarkan pasal 1/13,  pecandu adalah penyalah guna (orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika) dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik fisik maupun psikis.

Nah, pecandu itu bahan dasarnya adalah penyalah guna narkotika, dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika. Sehingga rumus matematikanya Pecandu = Penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan atau Penyalah guna + Assesmen = Pecandu.

Artinya penyalah guna kalau diassesmen akan disebut pecandu, demikian pula perkara penyalahgunaan narkotika kalau dimintakan assesmen akan berubah menjadi perkara pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Penyalah guna kalau diassesmen tersebut kalau diproses hukum wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54), ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum dan sanksinya dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi.

Lamanya menjalani sanksi rehabilitasi tergantung pada hasil assesmen atas dasar taraf kecanduan narkotikanya.

Siapa penyalah guna narkotika itu ?

Berdasarkan UU narkotika, penyalah guna yang berkeliaran disekitar kita kalau diassesmen menjadi pecandu atau menjadi korban penyalah gunaan narkotika

Penyalah guna diartikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika apabila tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika.

Korban penyalah guna narkotika adalah pengguna narkotika untuk pertama kali, penggunaan narkotika selanjutnya tidak dapat disebut sebagai korban karena sudah mulai kemasukan "virus" kecanduan narkotika.

Korban penyalah gunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi meskipun belum kecanduan secara medis tetapi secara psikis tetap wajib direhabilitasi.

Penyalah guna diartikan sebagai pecandu diwajibkan UU menjalani rehabilitasi melalui dua cara yaitu:
Pertama melalui kewajiban hukum untuk melaporkan diri ke lembaga rehabilitasi yaitu IPWL yang ditunjuk oleh menteri kesehatan.

Kedua, apabila tidak memenuhi kewajiban hukumnya dapat ditangkap oleh penyidik narkotika, untuk menjalani proses hukum, dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Lamanya menjalani rehabilitasi tergantung hasil assesmen yang didasarkan pada taraf kecanduan narkotikanya.

Bagaimana mencegah penyalahgunaan narkotika ?

Pertama, melakukan pencegahan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh, kalau dibujuk, ditipu, dirayu diperdaya untuk menggunakan narkotika untuk pertama kali, kalau dipaksa segera lapor kepada aparat.

Artinya fokus pencegahannya pada upaya membentengi masyarakat agar masyarakatnya tidak mudah menggunakan narkotika untuk pertama kali dengan mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pencegahan dengan sasaran tersebut sangat penting karena hukum narkotika mengatakan: setelah penyalah guna ketergantungan, penyalah guna akan mencari pengedar.

Kedua, mencegah korban penyalahgunaan narkotika menjadi pecandu melalui proses rehabilitasi dengan cara :

▪︎sosialisasi tentang kewajiban sosial orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika atau penyalah guna narkotika agar tidak keterusan menjadi pecandu.

▪︎sosialisasi tentang kewajiban hukum pecandu atau orang tua pecandu agar melaporkan diri ke lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi. Kalau tidak bisa diancam dengan pidana 6 bulan kurungan.

▪︎sosialisasi tentang sanksi bagi penyalah guna yang bermasalah dengan penegakan hukum adalah sanksi menjalani rehabilitasi. []

Komentar

Berita Terkini