|

Tak Beri Jawaban Jelas Soal IMB, LSM JAWAPES Akan Adukan DPMPT Kabupaten Pasuruan Pada Ombudsman RI

Ket gambar : Kantor dinas penanaman modal dan perijinan satu atap kabupaten Pasuruan di jalan raya raci kecamatan Bangil. Juga foto surat balasan dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu kabupaten Pasuruan yang di anggap tidak memberikan jawaban pasti.
OBORKEADILAN.COM| PASURUAN| (10/01/20) Dianggap sengaja tidak memberikan jawaban yang jelas tentang ijin pendirian bangunan di desa sengon agung kecamatan Purwosari, Dinas penanaman modal dan pelayanan perijinan terpadu kabupaten Pasuruan akan di adukan pada Ombudsman Republik Indonesia.

Hal ini sebagaimana di ungkapkan Wawan Setiawan, SH. saat meminta klarifikasi terhadap dinas terkait berkenaan surat yang dilayangkan oleh DPD. LSM. Jawapes propinsi Jawa timur tertanggal 11 Desember 2019 lalu, mengenai ijin peruntukan lahan dan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang terletak di desa Sengonagung kecamatan Purwosari yang di anggap berdiri diatas lahan hijau atau sawah.

"Kami akan segera melaporkan pihak dinas  penanaman modal dan pelayanan terpadu
Kabupaten Pasuruan pada pihak Ombudsman RI, karena sengaja tidak memberikan jawaban yang jelas atas surat yang kita berikan beberapa waktu lalu, tegasnya.

Wawan menambahkan bahwa hal ini sangat perlu karena kedudukan DPMPT kabupaten Pasuruan sangat strategis untuk mengontrol serta mengendalikan pembangunan industri agar tidak menyasak peraturan yang ada hususnya yang dapat merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar usaha, jelasnya.

Sementara pihak dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu kabupaten Pasuruan saat diklarifikasi tentang jawaban surat yang dilayangkan oleh DPD. JAWAPES tentang pembangunan yang diperuntukkan sebagai gudang pabrik didesa Sengonagung menyatakan bahwa pembangunan yang dimaksud sesuai titik koordinat yang disebutkan dalam surat permintaan klarifikasi sampai saat ini belum ada daftar data di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu kabupaten Pasuruan sebagaimana surat balasan dinas  bernomor 503/1410/424.086/2019.

Saat di desak tentang ijin pendirian serta hal terkait pembangunan gudang pabrik tersebut, kembali Tedy, selaku staf dinas menyarankan agar ada kejelasan terhadap titik koordinat obyek yang diadukan. kami tidak berani menyatakan bahwa pembangunan tersebut tak berijin mas, namun seyogyanya ada penentuan titik koordinat secara utuh agar kita di dinas ini dapat memberikan gambaran pastinya, jelasnya.

Reporter     : Zainal
Editor           : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini