|

Rupanya PT. Tapioka Hutahaean Tak Punya IPAL, Dinas Lindup Tobasa Tidak Bertindak


OBORKEADILAN.COM| JAKARTA| Pihak Dinas Lingkungan Hidup Tobasa ( Lindup ) sampai saat ini belum membuat tindakan kepada pihak PT, Tapioka Hutahaean dimana perusahaan tersebut sampai saat ini belum mempunyai IPAL (Instalasi pengolahan Limbah) sementara perusahaan sudah di buka sejak tahun 2010 dan sudah memproduksi jenis ubi ransun (ampas) guna untuk makanan ternak.

Secara administrasi Pemrakarsa PT, Tapioka Hutahaean yang berada dan berdiri  tepat di desa pintu bosi, kecamatan Laguboti kab tobasa.

Merupakan pabrik tersebut yang didirikan oleh salah satu pengusaha sukses yaitu Harangan Hutahaean sangat membawakan  dampak ekonomi positif bagi sebagian warga masyarakat tobasa sekitarnya.

Dimana pabrik tapioka tersebut dapat membantu perekonomian serta mengurangi orang yang pengangguran namun tetapi di satu sisi, ada dampak negatif dari pabrik tersebut, dan Pemkab Tobasa seakan tidak mau tahu dan tidak berkutik guna untuk mengambil sikap tegas atau tindakan tentang perihal tidak adanya IPAL tersebut (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Sebelum atau dibuang ke salah satu sungai kecil bahwa masyarakat yang ada di sekitar lokasi pabrik tersebut setelah dipastikan tidak ada hal hal berbahaya.

Hal ini diketahui setelah Tim dari Lingkungan Hidup kabupaten Tobasa serta didampingi Oleh Wartawan Nasional Obor Keadilan, MNC tv Group, Metrokampung,  melihat secara langsung lalu turun ke lokasi bahwa Pembuangan Limbah PT. Tapioka Hutahaean di sekitaran pabrik jelas tidak mempunyai tembok atau tempat, lalu pihak atau Tim Lindup Tobasa mengatakan jika lokasi yang diduga Ipal PT. Tapioka  Hutahaean tidak sesuai dengan ketentuan syarat pendirian pabrik.
Evendi Marpaung pimpinan Tim Lindup Tobasa mengatakan jika ini tidak sesuai ketentuan pendirian pabrik yang tertera di dalam dokumen maka akan dinyatakan  perihal sanksi oleh pemerintah diwakili oleh lingkungan hidup, Evendi marpaung  mengatakan dengan tegas kepada awak media bahwa pihak lindup akan surati Pemrakarsa pabrik secara langsung.

Bahwa ini sudah jelas menyalahi, sebab Ipal tersebut harus ditembok keliling semuanya seperti kolam agar dinding tanah tidak meresap dan menjadi unsur racun serta merusak unsur tanah sekitar lokasi pengendapan limbah pabrik, tentu kita akan secepatnya ambil sikap tegas dengan cara menyurati pihak terkait termasuk Pemrakarsa pabrik tegasnya.

Reporter : Andy R Sihombing 
Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini