|

Media Tantang Manegement PT ADEI Plantation Lakukan Hak Jawab Sesuai Prosedur Ke Dewan Pers

___________________________
Foto : sebagian kecil bukti pencemaran limbah PT ADEI Plantation yang terlihat di sepanjang alur sungai penggiri, dan penaso.
___________________________

OBORKEADILAN.COM| Pinggir - Riau| Minggu, ( 22/12). Terkait pemberitaan yang pernah kami tuliskan tentang pencemaran limbah di aliran anak sungai mandau yaitu sungai penggiri dan penaso, yang diduga kuat dan berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari berbagai narasumber, serta hasil peliputan rekan kami dilapangan adalah limbah yang diduga kuat berasal dari Pabrik Kelapa Sawit milik PT ADEI Plantation, dan selanjutnya berita tersebut mendapatkan bantahan dari pihak management perusahaan tersebut diatas, maka kami memberikan tanggapan atas bantahan pihak perusahaan terkait yaitu sebagai berikut ;

1. Pemberitaan yang kami terbitkan tentang limbah yang mencemari sungai, adalah berdasarkan hasil liputan dan wawancara dengan para narasumber dari berbagai kalangan, baik warga masyarakat, nelayan air tawar yang kami temui di lapangan, dan pemerintah Desa setempat, semua memiliki dokumen berupa bukti wawancara secara langsung dengan narasumber, dan hasil rekam video yang direkam secara langsung dilokasi bukan kiriman lewat aplikasi pesan atau apapun, yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

2. Kami meminta dengan tegas kepada pihak menegement PT ADEI untuk memberikan hak jawabnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai mana yang telah diatur dalam UU. PERS NO 40. tahun 1999 tentang Pers dengan merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yaitu memberikan hak jawabnya kepada redaksi yang memuat berita tersebut dalam hal ini Media Nasional Obor Keadilan, atau merujuk ke UU Pers Pasal 15 ayat (2) huruf d, yaitu Melakukan Hak Jawab ke Dewan Pers, Kami sangat menyesalkan pihak menegement justru malah membuat berita "bandingan" disalah satu media massa, dalam hal tersebut kami menganggap pihak management kurang memahami mekanisme Hukum yang sesungguhnya, maka dalam hal ini, kami tidak berniat untuk menganggap pihak management PT ADEI sedang berupaya mengkangkangi UU Pers.

3. Pihak Media Nasional Obor Keadilan / PT. Intermedia Obor Keadilan, bukan media abal-abal yang asal memuat berita untuk disebarluaskan, apalagi sampai hanya mengumbar isu, pihak kami siap memperlihatkan segala bukti yang kami dapatkan asal pihak perusahaan dalam hal ini PT. ADEI Plantation bersikap koperatif dengan mengajukan hak jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dihadapan Dewan Pers, kami siap untuk memperlihatkan semua bentuk data pendukung sebagai dasar pemberitaan kami selagi proses tersebut dijalur yang tepat dan sesuai aturan, kami akan layani dan menyatakan siap atas hal-hal yang harus kami pertanggung jawabkan.

4. Kami berharap pihak PT ADEI Plantation saat mengajukan hak jawabnya, juga dapat memberikan Data atau Fakta serta bukti atas bantahan terkait pemberitaan yang kami muat, bukan dengan membuat kalimat bantahan seolah - olah ingin membersihkan diri, sekali lagi kami berharap, lakukan sesuai mekanisme Hukum yang berlaku di Negara tempat anda berada saat ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian tanggapan kami atas bantahan yang disampaikan oleh pihak management  PT ADEI Plantation, untuk selanjutnya kami akan menunggu hak jawab tersebut dilakukan, apabila hak jawab tidak digunakan, maka kami meminta pihak management PT ADEI yang menyatakan bantahan tersebut untuk mengklarifikasi bantahannya kepihak media yang memuat berita tentang bantahan tersebut, dan selanjutnya kemudian dimuat dalam bentuk klarifikasi.

Hormat kami ;
Media Nasional Obor Keadilan
Obor Leo Panjaitan ( Pim Red )
Ricky Panjaitan ( Kaperwil Riau)
Komentar

Berita Terkini