|

Kejari Pelalawan Riau Musnakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Foto: Kejari Pelalawan Riau Musnakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|
Pelalawan| Kejari  Pelalawan Riau Musnakan barang bukti perkara tindak pidana Rabu ( 11/12-2019) pukul 09.00 Wib dan sampai berakhir pukul 11.30 wib bertempat di Halaman Kantor Kejari Pelalawan telah diadakan kegiatan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/Incrach.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh adalah KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Para Kasi, seluruh jaksa dan pegawai Kejari Pelalawan.

Pemusnahan barang bukti kali ini terhadap perkara yang sudah inkracht berupa : mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat2 kecantikan larang edar, pisau, obeng, kunci bengkel, gembok, besi, kayu, senter, scrap, terpal, tikar, lampu emergensi, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, pena, dompet, handphon, jacket, Air Soft Gun, topi, baju, celana, sepatu, tas, KTP Palsu, Narkotika jenis sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstacy seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. pipet, kotak rokok, speaker kotak, kaca pirex, jarum, bong, timbangan digital, sandal, dan helm.

Pemusnahan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan dengan cara dan di bakar dalam tempat yang sudah di sediakan antara lain shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang, dan untuk Senjata tajam dan Senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerenda, sementara untuk Handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dilakukan pembakaran.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selesai berakhir dengan aman.(M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini