|

DPRD Tobasa Tetapkan R - APBD Sebesar 1.14 Triliun Rupiah

Gambar: Penandatanganan kesepakatan DPRD dan Pemkab Tobasa


BALIGE| MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor 01 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Tobasa pasal 2 disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi sebagai Pembentuk Peraturan Daerah (Perda).

Maka rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara DPRD dan Bupati Toba Samosir Nomor 09/DPRD/2019, Nomor 100/65/PEM-KS/2019 tanggal 29 November 2019 disetujui bersama dan selesai dibahas.

Adapun hasil rapat kesepakatan Anggaran tersebut yakni Pendapatan sebesar 1.143.551.876.511 rupiah, Belanja tak langsung 791.803.546.365 rupiah, Belanja langsung 403.790.803.082 rupiah, Surplus defisit 52.042.472.940 rupiah.

Penerimaan pembiayaan 57.042.472.940 rupiah, Pengeluaran pembiayaan 5.000.000.000 rupiah, Pembiayaan Netto 52.042.472.940 rupiah, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp 0.

Sementara keempat Ranperda itu yakni, Ranperda retribusi pelayanan Tera dan tera ulang, Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2010, tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda pemberdayaan perempuan dan Ranperda penyelenggaraan pendidikan di Pemkab Tobasa (Inisiatif DPRD Tobasa).

Dengan ditetapkannya sejumlah Ranperda itu maka DPRD Kabupaten Tobasa telah melaksanakan fungsinya dalam bidang anggaran, pembentukan perda. Dan Juga telah menetapkan keputusan bersama dengan Pemkab Tobasa atau rancangan perda Pemkab Tobasa.

Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir itu ditetapkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tobasa pada hari Jumat (29/11/2019).

Dimana hasil keputusan bersama tersebut, akan sesegera mungkin ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Toba Samosir kepada Gubernur Sumatra Utara untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuannya

( Andy R Sihombing )


Komentar

Berita Terkini