|

Mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Setda NTT Menerima Fee Proyek NTT Fair


OBORKEADILAN.COM| KUPANG| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didalam pembacaan dakwaan oleh JPU secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair diantaranya, Mantan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menerima fee proyek sebesar 6 persen, dan Sekda NTT Benediktus Polomaing juga menerima uang fee berjumlah Rp.125 juta,
ini merupakan pengakuan dari para saksi yang saat itu berhubungan langsung dengan pemberi maupun penerima fee.

Menurut JPU, Ini sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327 dari total anggaran proyek RP. 29 miliar.

Pada Saat persidangan Jaksa membacakan dakwaan untuk masing- masing terdakwa atas nama, Linda Ludianto, Fery Jonas Pandi dan Barter Yusuf.

Sidang kali ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama untuk terdakwa Fery Jonas Pandi, dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Fau, didampingi Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom.

Dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Barter Yusuf dan Linda Ludianto yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fansiska Paula Nino.

Hal yang menarik dalam persidangan kali ini adalah, terkait isi dakwaan jaksa. Sebab didalam dakwaan secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327.dari total anggaran proyek Rp 29 miliar.

Berdasarkan uraian dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh tim JPU, Heri Franklin, Hendrik Tip, dan Benfrit Foeh, di ketahui telah terjadi penyerahan uang Fee proyek dari pengusaha kepada beberapa pejabat maupun staf yang mempunyai pengaruh dan berperan penting dalam pengerjaan proyek NTT Fair.

Dalam dakwaan JPU, Linda Ludianto didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Usai mendengarkan dakwaan, Linda Ludianto melalui penasehat hukumnya, soemarsono bersepakat mengajukan eksepsi.(keberatan)

Apa yang di tempuh oleh terdakwa Linda Ludianto, berbeda dengan terdakwa Barter Yusuf yang saat itu didampingi Tim kuasa hukum nya Fransisco Besi, Hany Ngebu, dan Petrus Lamaledo, sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi melainkan meminta jaksa agar langsung pada tahap proses pemeriksaan.

Usai persidangan Fransisco Besi Penasehat hukum terdakwa, Kepada awak media menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan hanya meminta jaksa langsung pada tahap pemeriksaan. sebab menurut Sisco semuanya sudah jelas siapa saja yang turut terlibat dalam perkara ini dan berperan penting.

Sisco menjelaskan, kliennya tidak terlibat langsung di dalam pengerjaan proyek hanya menerima fee dari bendera perusahan yang di gunakan oleh pihak lain, dan uang fee sebesar 100 juta telah di kembalikan.

Sisco berharap jaksa harus bertindak adil dalam menangani perkara ini. Sebab semuanya sudah terungkap dengan jelas dalam dakwaan setebal 90 halaman, terlebih terhadap nama-nama yang tercantum didalam dakwaan. Sesungguhnya orang-orang itulah yang di proses lebih lanjut kata Sisco.

Yang menjadi pertanyaan Sisco, Apakah jaksa mampu atau tidak mempertanggung jawabkan secara hukum, Karena hal tersebut nyata dakwaan jaksa sendiri dalam persidangan dan dakwaan ini sudah mutlak dan sah.

Menurut Sisco, kalau sesuai dakwaan tersangka seharus nya bertambah, terlebih orang yang nama nya masuk dalam dakwaan jaksa, dan selama ini status nya masih sebatas menjadi saksi. Bukan berhenti pada enam orang tersangka saja.

Perlu di ketahui Semua yang terlibat dalam perkara ini berpeluang untuk jadi tersangka terutama terhadap penerima Fee Proyek NTT Fair.

Saya berharap Jaksa bertindak secara profesional agar semua proses hukum berjalan sesuai fakta dan kebenaran. Demikian ungkap Fransisco Besi. (SFH-JR)

Editor: Redaktur 
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini