|

5 Ketua KPK Terancam Dipolisikan Oleh Andar GACD Terkait Kasus Korupsi Anies Baswedan

Ket gambar: Bukti surat Laporan ke KPK, sekaligus narasi peringatkan ke 5 Ketua KPK lama dan Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif ‘Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD),

JAKARTA| OBORKEADILAN.COM| Minggu (6/10), Runtuhnya kepercayaan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan korupsi Korupsi (KPK) semakin meluas lantaran banyaknya kasus pidana korupsi tak tersentuh alias dipetieskan oleh para penyidik KPK.

Salah satu kasus mengapung dan atau diendapkan oleh KPK adalah perbuatan penggelapan ratusan miliar rupiah uang rakyat digelontorkan Anies Baswedan sewaktu dia (anis) menjabat sebagai menteri pendidikan. Perkara ini dilaporkan oleh praktisi hukum yang juga pegiat anti korupsi Andar M. Situmorang, Direktur Eksekutif ‘Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD),

■Sisi issu PKI sarat dengan penggelontoran ratusan milyar oleh Anies Baswedan berujung kasus pidana korupsi■

"Maret 2017 silam, Andar ke KPK dan membuat laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Anies Basewedan selaku mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia (Masa Jabatan 2014 s/d 21 Jun 2016) pada biaya Dana Frankpurt Book Fair Tahun 2015 ( 14-18 Oktober 2015) sebesar Rp 146 Milyar dongan modus operandi kejahatan jabatan pada pameran kebudayaan lndonasia dan Buku Laskar Pelangi menyusupkan kegiatan pameran Buku AMBA dan PULANG yang mambahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965".

Kekecewaan publik seirama dengan kemarahan dan rasa kesal Direktur Eksekutif ‘Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar M. Situmorang yang mana selaku pelapor tunggal atas kasus pidana korupsi Anis Baswedan semasa ia bekerja sebagai mendikbud tidak disentuh oleh KPK.
Dalam keterangan persnya Andar menegaskan bahwa komisioner KPK periode 2015-2019 telah masuk angin dan tidak berdaya terhadap dominasi penyidik Novel Baswedan.

Besok pagi senin (7/09) sebelum Jam 12 siang saya akan menyambangi KPK untuk menyampaikan ultimatum berupa somasi
Yang mana apabila dalam waktu 10 hari tidak juga memproses agar Anis Baswedan diadili maka saya akan tempuh jalur hukum dan segra akan mempidanakan kelima pimpinan KPK atas tuduhan kejahatan jabatan. ” Saya akan pidanakan ketua KPK yg lama atas kejahatan jabatan melawan hukum pasal 421 KUHP penjara 4 tahun yakni dengan sengaja hentikan penyidikan perkara korupsi Anies Baswedan sebesar Rp.146 Millyar saat menjabat mendikbud pungkas Andar" (team OKE)

Editor Berita,Yuni shara 
Penanggungjawab, Obor Panjaitan 

■ MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 
Komentar

Berita Terkini