|

Masalah Lakalantas Belum Diurus, Korban Disuruh Tanda Tangan Surat Perdamaian

Korban Tabrakan , Alfons Dethan.

OBORKEADILAN.COM| Rote Ndao, Sebuah peristiwa yang cukup mengecewakan dan tidak terpuji diduga dilakukan oleh salah satu keluarga pelaku tabrakan, terhadap  korban Alfon Dethan  di kediamannya,  Minggu (1/9/2019), yakni korban disuruh menandatangani surat perdamaian yang dibuat secara sepihak.

Istri Korban, Nelci, kepada awak media OBORKEADILAN.COM menjelaskan, Ia dan anggota keluarganya terkejut melihat Ferdi Tulle, anggota polsek lobalain yang juga diduga kakak dari pelaku tabrakan,  mendatangi kediaman mereka sambil membawa 2 lembar kertas.

"Saya tanya pak Ferdy, ini Surat apa dan mau buat apa. Dia jawab, ini hanya mau tanda tangan surat sa,  Karena Kasat Lantas Rote Ndao hari Senin sudah ganti, Jadi tandatangan cepat supaya kita bisa kasih keluar motor",  ujar Nelci menirukan Suara Ferdi.

Ironisnya, kasus tersebut sejak awal kejadian pada 26 Augustus 2019, hingga saat ini,  belum pernah diurus  tetapi sudah ada surat pernyataan damai yang harus ditandatagani korban.

 "Saya sangat tidak nyaman dengan Surat tersebut lalu saya Minta Surat Dan baca Isi nya, ternyata isi Surat perdamaian, tertanggal  28 November 2018, lalu Saya tanya lagi , pak ko kejadian tabrakan bulan Augustus 26/2019, tapi ko pak buat isi Surat nya bulan November tanggal 28 /2018,lalu dengan spontan pak Ferdy lansung Cepat coret -coret Surat yang sudah suami saya tandatangan, kata istri korban di dampingi semua keluarga dengan menangis .

Kasus ini merupakan delik biasa (laporan). Hal ini dapat kita ketahui dari Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”):
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. Memberikan pertolongan kepada korban      Kecelakaan Lalu Lintas.
b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada       Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Memberikan keterangan kepada                      Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena merupakan delik biasa (laporan), maka menjawab pertanyaan Anda, kasus kecelakaan lalu lintas dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian meskipun si korban tidak melapor. Hal ini juga dikarenakan diprosesnya kasus kecelakaan lalu lintas tidak bergantung pada pengaduan dari korban.

Adapun jika korban memaafkan pelaku dengan sepakat untuk berdamai, maka pada dasarnya perdamaian juga tidak menghapuskan tuntutan pidana. Hal ini dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 235 UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Jika korban meninggal dunia akibat          Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana              dimaksud dalam Pasal 229 ayat(1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. ( Dance Henukh )

Editor : Fratama
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini