|

Geger,,,Ospek Mahasiswa Dipaksa Minum Ludah, Jalan Naik Tangga Berjongkok


Viral Video, Mahasiswa Suruh Minum Ludah dan Jalan Jongkok saat Naik Tangga saat Ospek - twitter.com/loolxaa

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA| Masa orientasi mahasiswa baru zaman sekarang seharusnya sudah bebas dari perploncoan.
Selain tidak manusiawi, perploncoan juga tidak memiliki tujuan yang jelas.

Biasanya, agenda itu hanya dijadikan sebagai fasilitas senior untuk berlaku fasis kepada junior.
Namun, Kamis (29/8/2019) malam, warganet justru dihebohkan dengan sebuah video perploncoan di media sosial Twitter.

Para senior yang melakukan perploncoan itu juga diduga berasal dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), di satu kampus.

Dalam video, terlihat sejumlah kakak tingkat yang berteriak-teriak di depan junior.

Teriakan tersebut tidak jelas, namun dilontarkan saat mahasiswa baru (maba) sedang menuju ke lantai atas menggunakan tangga.

Para maba diharuskan jalan jongkok saat menaiki tangga.

Di anak tangga teratas, sudah siap kakak tingkat yang menggoda adik-adik agar tidak berdiri saat naik.

Video yang beredar ada dua. Pada video kedua, terlihat maba diperbolehkan duduk di sebuah ruangan.

Namun kemudian, perploncoan itu belum selesai. Mereka diminta untuk mengambil gelas air mineral yang berisi air.

Gelas tersebut digilir untuk diminum dan diisi ludah masing-masing maba.

Hingga kini, cuitan di Twitter itu telah mendapat 18,6 ribu retweet dan 9.200 likes.

Perploncoan adalah Warisan Kolonial
Perlu diketahui bahwa plonco adalah warisan zaman kolonial.

Aksi plonco senior ke junior itu sudah masuk ke Indonesia, yang kala itu masih bernama Hindia-Belanda sejak tahun 1924.

Salah satu pahlawan nasional yang sempat menerima perploncoan dari kakak tingkat adalah Mohammad Roem.

Laki-laki kelahiran Parakan, Temanggung 16 Mei 1908 itu merupakan seorang diplomat ulung dalam perundingan yang melibatkan Indonesia dan Belanda. 

Tak heran, dari pemikirannya yang cerdas, terbitlah perjanjian Roem-Royen pada tahun 1949 yang menyepakati kemerdekaan Indonesia secara utuh.

Dikisahkan dalam Bunga Rampai dari Sejarah Jilid 3 yang terbit pada tahun 1983,
Roem sempat diplonco oleh senior saat dirinya masuk ke School tot Opleiding van Indische Artsen (Stovia), sekolah pendidikan dokter pribumi.

Alasannya klasik, untuk membina mental dan semangat.

Tahun 1950, Ospek Lestari di Sekolah Tinggi
Menutur bahasa Belanda, plonco diartikan sebagai ontgroening atau groentjes.

Kata groen sendiri berarti hijau dan apabila disatukan maka akan berarti menghilangkan warna hijau.

Senior pada zaman itu menekankan maba harus mandiri dalam waktu singkat (menghilangkan warna hijau).

Saat sekolah tinggi menjamur di tahun 1950-an, plonco ini justru lestari.

Senior seperti tanpa beban membentak dan memerintah yunior.

Kata itu tidak mengacu pada penggundulan rambut saja, tetapi juga tindakan junior harus patuh pada senior.

Sesekali mereka diminta untuk melakukan hal yang tidak bermanfaat.

Aksesoris yang dikenakan pun kadang semena-semana dan tidak menyatu dengan penampilan natural. 

Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman

Membentak adik tingkat adalah upaya untuk melanggengkan fasisme.

Perlu diingat bahwa tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu. 

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;

Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Sampai saat ini, pihak universitas masih bungkam dengan video yang viral itu.(*)

Editor: Redaktur
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini