|

Dua Pemuda Kurir Narkoba Di bekuk Satreskrim Polsek Dolok Masihul

Foto : Dua Pemuda Kurir Narkoba Di bekuk Satreskrim Polsek Dolok Masihul. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Sergai |  Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap terhadap 2 (dua) orang pria dewasa diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu, beberapa waktu lalu (21/6) sekira pukul 21.30 WIB di Dusun II Desa Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut.

Pelaku diketahui, M Andika Harahap alias Vijai, (26) Warga Dusun II, Desa Kuala Bali Kecamatan Serbajadi dan Ariyanto Sipayung alias Gerandong, (19) warga, Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Polisi juga turut mengamankan berikut Barang Bukti 1 ( satu ) buah botol plastik bekas minuman lasegar yang berisikan air yang sudah di modif menjadi bong yang di rakit dengan pipet, 1 ( satu ) batang kaca pirex yang berisikan sisa narkiba jenis shabu bekas bakar dan 1 ( satu ) buah mancis warna hijau yang sudah di modif.

Kemudian, 1 ( satu ) buah mancis warna transparan yg berisikan gas warna merah, 1 ( satu ) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang yang di duga bekas shabu dan 1 ( satu ) buah pipet kecil yang ujungnya runcing di bentuk menyerupai sekop.

Informasi dihimpun, pelaku Vijai dan Gerandong yang di kenal oleh masyarakat sebagai pengedar narkoba/menjual narkoba jenis shabu kepada pelanggan yang biasa datang kerumahnya dan mengaku hasil penjualan di gunakan untuk biaya hidup sehari hari dan foya foya bersama teman temannya.

Dijelaskan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson M. Sitompul, SH, MH kepada media ini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga masyarakat Dusun II Desa Kuala Bali Kecamatan Serbajadi yang dapat dipercaya bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu yang merupakan anggota kerja tersangka Ofi Sofian Nasution alias Ofi yang sebelumnya sudah tertangkap.

Hal tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar dan sudah berulang kali menyampaikan kepada perangkat desa.

Mendapat informasi sangat berharga tersebut kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Dusu II Desa Kuala Bali tepatnya di seputaran rumah tersangka M Andika alias Vijai dengan cara undercover bahkan pihak kami sempat melakukan wawancara dgn beberapa warga sekitar ternyata memang benar tersangka sering jualan narkoba di dalam rumahnya dan kebetulan tersangka Ariyanto Sipayung alias Gerandong yang di kenal oleh masyarakat sekitar juga sebagai pengedar sedang berada di dalam rumah tersangka Vijai, jelas Kapolsek .

Mendapat informasi berharga tersebut, lanjut Kapolsek AKP Jhonson kemudian Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan kemudian melaporkan kepada Kapolsek Dolok Masihul dan atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim beserta team opsnal bergerak dan setelah sampai di TKP yang di tuju maka langsung masuk dan langsung terobos dan benar saja tersangka Vijai dan Gerandongo sedang berada di dalam rumah.

Dihadapan kedua tersangka di temukan 1 buah bong yang sudah di bentuk sedemikian rupa, 2 buah kaca pirex yang di dalamnya ada bekas narkoba yang sudah di bakar, 2 buah mancis serta 1 buah pipet putih bentuk sekop can 1 bungkus kecil plastik transparan, pada saat di lakukan pengamanan terbadap barang bukti alat hisap narkoba jenis shabu kedua tersangka berusaha akan lari namun petugas dgn cepat dan sigap langsung dapat mengamankan kedua tersangka tersebut, paparnya.

Ditambahkan Kapolsek, pada saat tersangka dapat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka namun tidak di temukan barang bukti narkoba baik dari tersangka Vijai maupun tersangka Gerandong.

Karena tidak mendapatkan barang bukti narkoba di tubuh ke dua tersangka kemudian menghubungi perangkat Desa Kuala Bali dan di hadiri oleh kepala dusun II desa kuala bali Ardi dan dengan di saksikan kepala Duaun II Desa Kuala Bali dilakukan penggeledahan pada setiap sudut dan lemari serta dapur rumah tersangka namun tidak di temukan adanya barang bukti shabu namun dari informasi yang di himpun sebelumnya serta pengakuan kedua tersangka dapat di pastikan menjual shabu karena banyak pembeli yang keluar masuk ke Dusun II tersebut terkhusus warga luar dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka mengakui baru menggunakan narkoba jenis shabu secara bersama sama.

Pada saat di lakukan interogasi terhadap kedua tersangka dari mana biasanya mendapatkan barang haram yang di edarkan di desa kuala bali mengakui dari tersangka Ofi Sofian Nasution alias Ofi penduduk Dusun I Desa Kuala Bali yang sebelumnya sudah di tangkap oleh polsek Dolok Masihul benar sesuai informasi dan pengakuan tersangka Ofi sebelumnya.

Menadapat pengakuan jujur dari tersangka akhirnya team mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Kapolsek AKP Jhonson.

Sumber: sinarpagiindonesia.com.
Komentar

Berita Terkini