|

Ambruk Atap Dinkes Kota, Tanggung Jawab Kontraktor Tegas Walikota Pangkalpinang

Foto : Ambruk Atap Dinkes Kota, Tanggung Jawab Kontraktor Tegas Walikota Pangkalpinang. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PANGKALPINANG-BABEL |  Ambruknya atap bangunan lantai dua (2) gedung Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang masih berusia 4 tahun dibangun oleh pihak kontraktor pada masa itu oleh PT. Tiga Putra Wijaya, kini akan dilakukan perbaikan kembali atas kerusakan yang telah terjadi sesuai perencanan (RAB-red) yang disepakati bersama dengan biaya perbaikan mencapai angka Rp. 125 juta yang akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak kontraktor dengan masa pembangunan selama dua (2) bulan.

Pada kesempatan yang disampaikan Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil didamping Kepala Dinas PUPR Kota Suparlan Dulaspar, Plt Kadis Kesehatan Kota, Inspektorat Kota, serta pihak Kontraktor dalam jumpa pers dihadapan puluhan awak media, Rabu sore  (26/06/2019) kisaran pukul 16.30 Wib hingga usai bertempat di Kedai Otak-otak Ase  Pangkalpinang memaparkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal tersebut sesuao hasil pemeriksaan dari inspektorat dan ini juga akan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi hingga selesai.

"Jadi saya sampaikan mengenai bangunan atap lantai 2 gedung Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang tidak ada kerugian negara sesuai dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat kota, post marger sifatnya tidak ada indikasi apapun. Maka ini masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan (kontraktor) PT. Tiga Putra Wijaya. Mereka akan memperbaki semua kerusakan yang terjadi dengan biaya sekitar 125 juta sesuai dengan RAB untuk perbaikan baru atap bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Pangkalpinang. Nantinya pengawasan akan dilakukan oleh pihak PU kota juga dengan masa waktu yang disepakati sekitar 2 bulan, semoga bisa tidak ada halangan apapun bisa selesai secepatnya", terang Molen sapaan akrab kesehariannya.

Tambah Molen kembali, untuk diketahui bahwa anggaran untuk perbaikan tidak menggunakan APBD Kota Pangkalpinang dalam hal tersebut, semua biaya perbaikan adalah tanggung jawab pihak kontraktor sampai selesai pekerjaan yang diawasi langsung pihak dinas PUPR Kota Pangkalpinang.

Pada kempatan yang sama, Suparlan Dulaspar selaku Kadis PUPR Kota Pangkalpinang menegaskan kembali dihadapan para awak media bahwa semua sudah disepakati dari hasil pertemuan sebelumnya, pihak pelaksana pekerjaan (kontraktor-red) akan bertanggungjawab dalam perbaikan kembali.

" Kami akan melakukan pengawasan secara langsung selama dalam perbaikan yang dilakukan pihak kontraktor sesuai perhitungan perencaan yang kita keluarkan (RAB-red) dan sudah kita perhitungankan keseluruhan biayanya juga, itu tanggung jawab kontraktor", Singgung Parlan.
 (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini