|

Bambang Widjojanto Fitnah Rezim Korup, Andar Gacd: Kejakgung Segera Tangkap Orang Ini


Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan-Dengan lantang Bambang Widjojanto fitnah dengan mengatakan rezim Jokowi-JK korup, bahkan menyindir-nyindir Lembaga mulia MK dengan nada dan ujaran Mahkamah Kalkulator.

Andar Situmorang GACD seorang pengacara papan atas dibuat geram oleh ragam tingkah laku Bambang Widjojanto dihadapan publik. Tanpa rasa malu Bambang Widjojanto orasi fitnah di layar tv (Televisi swasta) dengan ukuran tanpa dasar hukum ia telah merendahkan lembaga tinggi negara, masalah dia itu belum selesai yakni kasus pidana perbuatan keterangan palsu di MK.

■Andar Situmorang.SH MH Dorong Kejakgung segera Adili Bambang Widjojanto

Saya harap Kejaksaan agung republik Indonesia tegas dalam hal ini agar kembali menyidangkan perkara tersangka Bambang Widjojanto tersebut demi kepastian hukum, sekaligus agar publik faham siapa sebenarnya yang punya latar pelaku pidana kejahatan? apalagi kejahatan itu di melakukannya di Mahkamah Konstitusi kan? saya (Andar-Red) heran atas pertimbangan apa Prabowo Subianto dan Sandi Aga Uno menggunakan jasa orang berkasus ini? padahal begitu banyak anak anak negeri ini yang bersih pinter dan berintegritas, "Apakah pantas seseorang yang berlatarbelakang pidana yang dideponeer dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK kemudian diangkat kembali untuk jabatan penting di DKI? dan digaji rp 40 jutaan/ bulan dan di saat sama menjadi pengacara BPN?” ungkap Andar.

■Andar Situmorang.SH MH: sayalah yang mem praperadilankan Bambang Widjojanto ke PN Jakarta selatan

Dengan menyandang penerima hadiah
Deponering Bambang Widjojanto saya gugat di pengadilan negeri jakarta selatan guna kepastian hukum dan rasa keadilan teregister dengan Nomor 35 / Pid.Prap / 2016 / PN.JKT.SEL.

"Sekalipun kasusnya Bambang Widjojanto itu sudah dideponeer, namun tetap tidak menghilangkan statusnya itu sebagai tersangka hingga kini".

Baca juga : https://www.oborkeadilan.com/2019/05/andar-gacd-bw-tersangka-kasus.html?m=1

"Selain itu keputusan deponeering kasusnya Bambang Widjojanto itu juga tanpa melalui prosedur yang wajar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016".

"Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keputusan deponeering harus melalui proses konsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri"

*Sedangkan dalam kasusnya Bambang Widjojanto itu keputusan deponeering diputuskan secara sepihak oleh Kejakgung kala itu. Entah ada kongkalingkong apa antara Bambang Widjojanto dan Kejakgung saat itu.

Yang dimaksud dengan Deponering menurut pasal 77 KUHAP yaitu pemberlakuan penghentian penuntutan, namun tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan, maka sudah jelas kan siapa sebenarnya Bambang Widjojanto ini tutup Andar. (Yuni shara)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini