|

Andar GACD: BW Tersangka Keterangan Palsu di MK, Gugatan BPN Terancam Cacat Hukum

■Hadiah Deponering untuk Bambang Widjojanto dan saya Praperadilankan di PN Jakarta selatan itu belum putus
Teks foto: Andar Situmorang.S.H dan Bambang Widjojanto Dengan latar Gedung MK. ( oborkeadilan.com)

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan, Sabtu(25/05) - Direktur Eksekutif GAC&D kembali mendesak Jaksa Agung RI agar segera menetapkan pembatalan pemberian hadiah Deponering terhadap 3 orang mantan pegawai KPK setidaknya sebelum GACD melanjutkan sidang Pra Peradilan No.35 di PN Jakarta Selatan guna membatalkan Deponering Jaksa Agung terhadap 3 tersangka a/n Bambang Widjojanto Tersangka pemalsuan a/n Abraham Samad dan tersangka penanganan kasus pembunuhan Novel Baswedan.

Demi bukti kepastian hukum putusan pengadilan di negara hukum NKRI kita ini dan urgensinya jelas, terkait Gugatan Atau permohonan kepada Mahkamah konstitusi untuk memproses putusan KPU hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden 2019 BPN telah menetapkan Bambang Widjojanto selaku salah satu kuasa hukum sehingga muncul persoalan akibat statusnya sebagai Tersangka lalu Deponering dan saya praperadilan kan di PN Jakarta selatan dan belum putus, apapun nanti hasil putusan mahkamah Konstitusi menjadi cacat hukum pula pungkas Andar Situmorang.S.H GACD.

Dalam keterangan persnya Andar GACD malah menghimbau Hakim MK untuk dapat Menjaga martabat dan wibawa lembaga ini dengan tidak beracara sama orang (kuasa hukum) berstatus sebagai Tersangka lalu Deponering dan masih praperadilan di PN Jakarta selatan atas nama Bambang Widjojanto.

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan senada dengan pandangan hukum Andar GACD bahawa sebagian tim kuasa hukum BPN Pernah Terjerat Kasus Hukum dan sebagian masih berstatus tersangka diantaranya :


■[1] BAMBANG WIDJOJANTO
Tersangka Kasus Pemberian Keterangan Palsu di MK
Dilansir,https//nasional.kompas.com/read/2015/01/23/11221311/Ini.Kasus.yang.Menjerat.Bambang.Widjojanto

■[2] DENY INDRAYANA
Tersangka Kasus Korupsi Payment Gateway - Kemenkumham
Dilansir,https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150324221200-12-41586/denny-indrayana-resmi-jadi-tersangka-korupsi-payment-gateway

■[3] HASYIM DJOJOHADIKUSUMO
Tersangka Tindak pidana perbankan
https://www.liputan6.com/news/read/31509/hashim-djojohadikusumo-meninggalkan-rutan-salemba Terdakwa Kasus Jual beli benda purbakala Jugadilansir,https://nasional.kompas.com/read/2008/11/28/01215482/kasus.arca.hashim.mengaku.tidak.bersalah

■[3]T. NASRULLAH
Terduga pelaku perbuaan cabul terhadap mahasiswinya di FH-UI
Dipecat oleh UI
Dilansir,https://metro.tempo.co/amp/171373/mantan-dosen-universitas-indonesia-kembali-dilaporkan-mahasiswinya

"SAYA HARAP ORANG ORANG BERMASALAH HUKUM INI MUNDURLAH SECARA KESATRIA  DEMI KEMURNIAN PERJUANGAN PRABOWO SUBIANTO DAN SANDIAGA UNO MENCARI KEADILAN
MASIH BANYAK ANAK ANAK NEGERI INI YANG BERSIH DAN PUNYAKEMAMPUAN MUMPUNI MENDAMPINGI BPN KE MK TUTUP ANDAR" . (obor panjaitan)
Komentar

Berita Terkini