|

Pemkot Depok Terbitkan Izin Palsu, Kemudian PT Protelindo Tower Paksa Warga Jatijajar Berdusta


OBORKEADILAN.COM | DEPOK-JATIJAJAR | Jumat ( 29/03 ), Menara Telekomunikasi milik sebuah perusahaan swasta milik PT Portelindo ( Profesional Telekomunikasi Indonesia ), yang bercokol di pemukiman padat warga Jati Jajar RT 3 / RW 7 menuai Kontroversi dan kericuhan di tengah warga dan pemilik Lahan.

Kericuhan dan kegaduhan dipicu dari arogansi Pemilik Tower, konon sejak 10 tahun lalu tower Ini sudah bermasalah yaitu tentang Peralihan Hak kelola dari tangan pertama PT Ericsson ke PT Portelindo.
Tentang Peralihan ini, warga tidak pernah dilibatkan dan tak jelas kapan di alihkan hak pengelolaan.
Disinyalir awal bencana kisruh bermula dari perpindahan hak ini sebab yang lama berjanji akan patuh CSR seperti kontribusi saat perayaan hari hari besar akan memberikan berupa santunan bagi dan berbagi.
Namun itu cuma isapan jempol alias omdo kayak orang belanda penjajah doyan Dusta dan berbohong.

10 tahun kemudian Tower ini habis masa kontrak tentu akan diperbaharui kontrak baru dan perizinan baru.
Nah disinilah muncul kasus kasus penipuan dan tipu muslihat yang dilakukan PT Portelindo kompak bersama oknum Pegawai Pemkot Depok ( walikota Depok ), ragam kejanggalan ditemukan dan yang paling fatal ternyata Penerbitan izin diduga terjadi Praktik Korup suap menyuap bahkan diduga bisa terlihat Walikota Depok dan tentu Kadis Perizinan diduga kuat terlibat kongkalikong dengan PT Portelindo.

■ "Jika dalam minggu ini PT Portelindo dan Pemkot Depok masih paksa warga ngibul dan berdusta pura pura beres, warga akan kompak memutus sendiri Suplay Arus akses dan membentang spanduk tulisan Menara Telekomunikasi Ilegal"
Alternatif ini kompak disuarakan warga saat rapat bersama RT setempat tgl 26 Maret 2019.

Media Nasional Obor Keadilan selama 4 bulan menjalankan fungsi melakukan investigasi mendalam. Betapa heran dan merasa aneh, saat media ini bersama warga Jati Jajar bertanya pada lurah Sugiono ( lurah jati Jajar) mengaku tidak tau.
Artinya warga tidak tau ( tidak setuju ) Ketua RT tidak setuju, Kepala RW tidak setuju bahkan LPM setempat pun tidak faham akan hal ini.
Maka kesimpulan warga bahwa PT Portelindo bermufakat jahat dengan Kadis Perizinan  alias Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok juga Kadisfominfo Depok.

■■■■ Protelindo, merupakan salah satu penyewaan Menara Base StationTransceiver ("BTS") terkemuka di Indonesia. Protelindo dan anak perusahaan mengoperasikan 9.000 lebih menara di seluruh Indonesia dan 323  menara di negara lain. Para penyewa Protelindo yang ada saat ini termasuk 3 (tiga) besar operator telekomunikasi di Indonesia, data puluhan tahun lalu malah, data saat ini kebayang ga ? Tapi kenapa masih ngibul dan injak injak kepala Pemkot Depok Jawa Barat dan warga Jati Jajar Depok ? Tutur salah satu warga yang keberatan bahkan yang bersangkutan usul agar segera di lapor ke Polda Metro jaya perkara Kongkalikong dugaan Suap ini.
☆☆

■ Sebelumnya Berita ini sudah pernah terbit di Oborkeadilan dengan judul :

Menara Telekomunikasi Berkasus Dengan Warga Jati Jajar Kota Depok
Edisi Redaksi / Minggu, 20 Januari 2019 / 11:01 WIB

Berikut Cuplikannya:

Depok-Jati Jajar | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Minggu (20/01),
Aneh dan nyata keberadaan sebuah menara tower berada ditengah lingkungan warga Jati Jajar Kota Depok sudah sepuluh tahun berdiri hingga habis kontrak dan diperpanjang lagi di tahun 2019.
Keanehan ini dirasakan seluruh warga yang tinggal disekitar menara tower bercokol. Guna mensiasati langkah kompak dan menghindari ke simpang siuran informasi warga Jati Jajar Kota Depok pun berkumpul bersama perangkat warga RT dan RW pada Sabtu (19/01/2019 ) sekitar jam 19.30 wib hingga selesai jam 12 tengah malam.


Keputusan rapat warga ini berlansung sepakat menolak keberadaan menara karena dengan sengaja mengabaikan lingkungan dan warga juga pemimpin warga tidak dilibatkan saat perpanjangan kontrak dengan pemilik Lahan. Ini bukan perkara bayar atau tidak namun ini menyangkut izin yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pendirian Menara Telekomunikasi pungkas pak RT dihadapan warga.


Berikut Dokumen pertemuan Warga Jati Jajar Kota Depok yang membahas Penolakan Berdirinya MenaraTelekomunikasi terduga ilegal ini. Sabtu (19/01)


Bukan hanya warga yang merasakan aneh namun Lurah Dan LPM kelurahan Jati Jajar Kota Depok pun terheran heran. Kami belum tau dan saya tidak pernah memberi tanda tangan persetujuan atas kontrak baru menara tersebut pungkas Lurah Sugiono Kepada team oborkeadilan.com saat konfirmasi langsung pada hari jumat ( 18/01/2019) yang juga hadir dan mendengar LPM setempat.


Berikut Dokumen pertemuan dengan Lurah Jati Jajar Sugiono.(18/01)


Media Nasional Obor Keadilan Resmi telah dua kali meminta informasi lebih lanjut ke pihak Pemkot Depok di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cc Slamet Supriyadi Selaku Kasie Pengaduan dan Mediasi
pejabat terkait menjanjikan akan memberi jawaban hari senin (21/01) kepada Wartawan Oborkeadilan.comdengan ramah.


Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).


Kemelut kepastian Informasi telah diperpanjang atau tidaknya keberadaan Menara Telekomunikasi ini, media nasional Oborkeadilan.com telah mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan kontraktor yang diduga pemilik Menara Telekomunikasi ini dengan bertemu langsung perwakilan perusahaan diwakili Mas Sigit dan Mas Coky ( Red ), Pertemuan dengan dua utusan ini di Jalan Raya Bogor tepat di seberang RS Mitra Keluarga dalam sebuah warung pada tanggal 15 januari 2019 .


Dalam pertemuan itu "wakil perusahaan  Menara Telekomunikasi ini mengatakan sudah beres dan sesuai jangan coba-coba ada warga yang mengganggu aktivitas Tower saya, jika berani silahkan saja nanti saya pidanakan pungkas pria ini penuh semangat mimik nuansa menutupi sesuatu."


Berikut Dokumen pertemuan dengan perwakilan perusahaan menara tower. Selasa (15/01)


Pasca pertemuan ini tiga hari kemudian Mas Coky berkabar sudah beres itu kontrak nya dengan pemilik Lahan.

Kasus ini akan berlangsung hingga ke meja wali Kota karena hasil rapat warga pada malam minggu (19/01) warga bersama RT RW akan berkirim surat aduan ke Pemerintah Kota Depok, adapun isi surat nya bahwa warga menolak Keberadaan Tower ( menara komunikasi ) berada di lingkungan Rt 03/ rw 07 Jati Jajar Kota Depok. (obp/ yuni shara & Team)


Komentar

Berita Terkini