|

Breaking News : Robertus Robert Penyanyi Nekad Hina TNI, Ahirnya Dibekuk Polisi

Teks foto : Dr. Robertus Robert 

OBORKEADILAN.COM- Aksi konyol Robertus Rober menyanyikan lagi ABRI dengan dimensi penyebaran kebencian berbuntut panjang. Ia dikenakan Pasal Ujaran Kebencian.
Kepada Oborkeadilan.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 7 Maret 2019, menyatakan yang bersangkutan sudah terciduk pukul 00.00 wib dinihari tadi ( kamis 07/ 03-2019 ) di Jakarta. 

Polisi membidik Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Video orasi Robet di Aksi Kamisan pekan lalu itu menuai kontroversi dan kritik di media sosial. Ujaran Robet di video itu dianggap menghina TNI. Aksi Kamisan merupakan unjuk rasa setiap pekan yang menyuarakan penegakan hukum dan hak asasi manusia. Acara ini berlangsung di depan Istana Negara.

INI VIDEONYA:

Robet tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa.

Sebelum ditangkap, Robertus Robet bercerita bahwa rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, itu sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara pada Rabu, 6 Maret 2019 malam. "Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore," kata dia. ( Yuni Shara Pasaribu )


Komentar

Berita Terkini