|

Dalam Sebulan Satresnarkoba Polres Depok Ungkap 28 Kasus dan Tangkap 38 Pengedar


Media Nasional Obor Keadilan | Depok  | Dalam waktu sebulan, Jajaran anggota Satresnarkoba Polresta Depok berhasil mengungkap  28 kasus narkoba dan menangkap 35 kurir serta pengedar, kata  Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana.

Pengungkapan puluhan kasus narkoba ini, lanjut AKBP Arya, dipimpin oleh  Kasat Narkoba Kompol Indra Tarigan.

“Dari 38 tersangka yang diamankan, barang bukti yang disita sabu  seberat 735,98 gram dan ganja 15,8 gram  dengan total materil mencapai Rp.1,5 milliar,”ujar AKBP Arya dalam jumpa pers pengungkapan narkoba di depan loby Promoter Polresta Depok, Kamis (28/2/2019) siang.

AKBP Arya menuturkan berkat keberhasilan kinerja anggota narkoba dalam peredaran narkoba berhasil menolong ribuan warga Depok dari masalah penyalah gunakan narkoba.

“Berdasarkan informasi dari BNN , wilayah Jawa Barat yang  paling banyak peredaran narkoba ada di Depok.  Hasil survey  terlihat dari keberhasilan anggota mengungkap banyaknya kasus narkobat,” kata AKBP Arya.

Sementara itu dari 35 pelaku yang berhasil ditangkap, ada tiga  orang diantaranya memilik paling banyak barang bukti jenis sabu.

“Ketiga orang itu yaitu TAA alias Aye (22), mahasiswa, warga Sawangan, dengan barang bukti sebanyak 374,68 gram sabu, EA dan RAS warga Sukmajaya, dengan  barang bukti 214,82 gram sabu, dan terakhir FS, pengangguran, warga Cinere dengan barang bukti s 121,6 gram sabu,” ungkap AKBP Arya.

Sementara itu salah satu pelaku TAA,  mahasiswa ekonomi semester lima dari universitas swasta yang ada di daerah Tangerang Selatan, beralasan menjadi kurir sabu untuk membiayai kuliah dan hidup sehari-hari.

Sedangkan FSberalasan karena butuh biaya  untuk membeli  susu anak yang masih balita.

“Pelaku FS merupakan pemain lama yang sempat vakum dan kembali menerjuni peredaran narkoba.  Sedangkan TAA yang tinggal bersama kakeknya menjadi kurir sabu untuk  kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKBP Arya. “Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 yo 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 ttg kedapatan dan menguasai narkotika gol 1 jenis sabu ancaman pidana 20 tahun.”(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini