Ket Gambar : Aksi mogok kerja para buruh PT. Eight International.
Media Nasional Obor Keadilan |Bandar Lampung | PT. Eight International perusahaan penghasil tali serat komuditas eksport secara vulgar menabrak peraturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Belum adanya respon positive terkait apa yang jadi alasan aksi mogok kerja para pekerja/buruh perusahaan yang berlokasi di Waylunik, Panjang Bandarlampung itu sejak 24 Januari 2019 lalu, berdampak pada pemanjangan waktu aksi mogok kerja para pekerja/buruh sampai detik hari ini.
Melakukan aksi mogok kerja adalah hak para pekerja/buruh dan siapapun tidak berhak melarang apalagi sampai melakukan penangkapan pada para pekerja buruh selama aksi tersebut digelar secara sah, tertib dan damai, sesuai dengan bunyi pasal 143 ayat(1) dan (2)UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan,
Namun peristiwa penangkapan pekerja/buruh yang berposisi dijabatan PUK, PC dan KC pada Senin, 25 Februari 2019 lalu oleh Oknum-oknum Satuan Brimob Polda Lampung, membuktikan bahwa pihak perusahaan dengan kekuasaannya telah menabrak peraturan yang semestinya diterapkan dengan baik dan benar oleh semua pihak terkait, bukan hanya oleh sebelah pihak saja.
" yang kami pertanyakan tupoksi dari petugas brimob dalam aksi mogok kerja kami ini apa!? kenapa memperlakukan kami layaknya pelaku teroris, memukuli beberapa dari kami, melakukan intimidasi, menginterogasi beberapa dari kami diruang curanmor kantor polres Bandarlampung, kami ini hanya menuntut hak kami selaku pekerja, hanya buruh sebagaimana ketentuan UU" tegas Yudi salah satu pekerja/buruh yang berposisi sebagai salah satu korlap aksi mogok kerja tersebut.(26/02).
Berikut ini cuplikan video nya saat Brimob Polda Lampung melakukan penangkapan :
Reporter : Sulistya
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan