|

Pimpinan RS AR Bunda Sudah Buta, Lapor Polisi Dan Kangkangi UU Pers Tak Gunakan Hak Jawab

Ket gambar : kliping dua lembar surat dari Polisi Lubuk Linggau Sudah terbit dua kali panggil namun data diri salah total tertera di surat polisi tersebut, nama dan Agama ditulis polisi salah fatal. 

JAKARTA  - Ketum DPP IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan, Akan melaporkan pemimpin Rumah Sakit AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena dianggap telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Setelah menanggapi laporan Rumah Sakit AR Bunda ke Polisi, Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi Obor Keadilan memutuskan akan melaporkan balik RS AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Obor Panjaitan kepada Media menegaskan bahwa yang di informasikan dan diberitakan adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.

Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang di tuduhkan Pimpinan Rumah sakit adalah salah fatal karena terkait berita tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu, khususnya kepada Pelayanan Rumah sakit. Oleh karena itu hingga saat ini menurut Obor selaku Pimred Media Nasional Obor Keadilan, belum mengetahui di bagian mana pemberitaan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di laporkan Rumah Sakit  ke Polres .

Hingga saat ini Obor Panjaitan sudah dua kali menerima surat panggilan dari Polisi Lubuk Linggau, Padahal dalam pemberitaan tersebut tidak ada yang salah karena sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dalam hal ini polisi juga sudah Mengangkangi UU Pers malah menggunakan hukum pidana dan tidak melalui mekanisme Dewan Pers untuk menggunakan hak jawab.

Obor Panjaitan menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan  media, sebenarnya pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak puas, bisa juga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

1.    Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]

2.    Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.Jalur ini yang seharusnya mereka tempuh dalam hal ini RS AR Bunda.

Dihubungi Media secara terpisah, Dewan Pers juga menyesalkan langkah Rumah sakit melaporkan Obor Panjaitan Pimpinan Redaksi Obor Keadilan ke Mabes Polri. Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan UU Pers telah mengatur beberapa mekanisme jika ada kejadian seperti ini.

"Kita menyesalkan langkah Rumah sakit  untuk melaporkan Media Nasional Obor Keadilan ke Polres. Menurut Dewan Pers sebaiknya persoalan sengketa pemberitaan itu tidak dibawa ke ranah kriminal. Dengan melaporkan ke bareskrim saya kira akan di proses berdasarkan pasal-pasal pidana dan tidak menggunakan undang-undang pers. Kita berharap Rumah sakit atau kuasa hukumnya itu mnyelesaikan persoalan pemberitaan Media Nasional Obor Keadilan  yang dianggap tidak balance itu ke Dewan Pers," kata Nezar.

Nezar menambahkan Mabes Polri sebaiknya juga meminta pendapat dari Dewan Pers sebelum melanjutkan kasus ini ke tingkat penyelidikan. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah lewat mekanisme uji karya jurnalistik di Dewan Pers, bukan di kepolisian.

Materi yang diadukan ini mestinya di periksa dulu secara jurnalistik sesuai dengan undang-undang pers yang melindungi profesi wartawan. Dalam konteks ini ada baiknya sebelum polisi melangkah lebih jauh mungkin perlu dilihat juga kesepakatan bersama (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri. Yang menyebutkan setiap ada aduan-aduan karya jurnalistik, maka polisi akan mencoba mempertimbangkan pendapat dewan pers terlebih dahulu dan kalau bisa diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.( Rahardja / Andika )

Editor Berita : Yuni shara / Muhamad Ichan


Komentar

Berita Terkini