|

Andar : Dorong Kapolda, Kajati DKI Segera Limpahkan, Sidangkan Perkara Penggelapan Sandi Aga Uno Demi Kepastian Hukum


Ket Gambar: Sandi Uno Dan Alex

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | minggu (6/01), Perkara tindak pidana penggelapan /SPDP Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Direskrimum tanggal 8 Maret 2017, dugaan perkara Tindak Pidana Penggelapan berkaitan penjualan sebidang tanah terletak di Jl. Curug Raya KM 3.5 Curug Tangerang atas SHM Nomor 258/Kadu seluas 3.115 M2 a.n. Djoni Hidayat . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan Desember 2012 atas nama pelapor R.R Fansiska Kumalawati Susilo atas terlapor/tersangaka Sandiaga Uno penyidikan sejak Maret 2017 – Januari 2019.

Kepada Wartwan OBORKEADILAN, Andar Situmorang Direktur Eksekutif LSM Committee “Goverment Against Corruption & Discrimination” (GACD) badan hukum terdaftar di Kesbangpol Registrasi Nomor: 04/STTPKO/KP/X/2005. Tanggal 15-6-2006 menyatakan bahwa Perkara Sandi Uno ini terkesan berlama lama dan kecenderungan pihak Penyidik silau memeriksa Sandi Uno. Pada kesempatan press release Andar Tegaskan bahwa LSM nya punya
Visi – Misi: turut berperan serta membela kepentingan hukum masyarakat umum. demi tegaknya hukum dan mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih bebas dari KKN pungkas Andar.

Menurutnya Good Governance JOKOWI-JK harus tegas bersih dan Polri, Jaksa yang profesional melakukan penyelidikan/penyidikan dan penuntutan dengan cara bersih, jujur dan tanpa berpihak menangani perkara pidana aduan/laporan polisi dengan cara cepat objektif, dan dengan biaya murah Demi hukum wajib mendapat kepastian hukum berdasarkan putusan hakim pengadilan sebagaimana mestinya perkara- perkara tindak pidana yang ditangani penyelidik/penyidik yg menjadi tanggung jawab yuridis Kapolda Metro Jaya dan penuntutan perkara oleh Jaksa penuntut umum tanggung jawab Kajati DKI Jakarta.

Oleh Karena itu LSM GAC&D demi hukum meminta kepada Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta untuk segera mengumumkan pelimpahan perkara pidana Laporan Polisi No: LP/1151/III/2017/PMJ/Direskrimum tanggal 8 Maret 2017 ke Pengadilan Negeri untuk diadili sebagaimana mestinya seluruh perkara tindak pidana wajib memiliki kepastian hukum diadili putusan pengadilan.

Permintaan mohon kepastian hukum perkara ini adalah murni demi penegakan hukum di negara hukum NKRI sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik atau permasalahan politik “pungkas Andar”.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini