|

Darurat Toko Obat Haram Type G, Ada Apa Walikota Depok, Polisi dan BNN

Ket Gambar : Etalase toko obat type G di jalan raya belakang puskesmas Sukma jaya Depok. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK-JAWA BARAT | Jumat ( 11/01 ), Toko obat type "G" mirip rasa Narkoba berkedok kosmetik obat aneh marak beredar dikota Depok. Keanehan dapat dilihat dari izin nihil dan jenis dagangannya diwarnai steling kaca tinggi tapi isinya obat mirip narkoba.

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan salah satu contoh Toko aneh mirip Narkoba ini berasa persis di seberang Halte bus jalan sentosa Depok dibelakang puskesmas . Pengakuan penjaga toko kepada media ini sungguh mengejutkan, konon toko obat Type "G" yang mirip narkoba tanpa izin ini di jaga dan diawasi oleh oknum polisi inisial "H" bahkan menurut pegawai toko bahwa keberadaan usaha ilegal ini sudah berkoordinasi ke polsek setempat. Toko ini ada juga di seberang toko Bata bang, di jalan raya ini juga pungkas pria yang mengaku berasal dari provinsi Aceh ini dengan ramah.

Dikota Depok hampir tiap kecamatan tidak sulit menemukan toko obat type "G" mirip narkoba ini . Bahkan salah seorang Petugas BNN menuturkan bahwa di Depok hampir tiap gang ada tuh toko obat ilegal dan ini ranah Kemenkes ucap petugas BNN depok saat berbincang via telepon dengan OBORKEADILAN.COM beberapa waktu lalu.

Padahal Jelas dasar hukum mengatur ini, kemana walikota Depok, Jaguar Depok ? Kemana Sat Narkoba Polres Depok? Kemana BNN? gerutu warga tukang ojol disamping toko obat ketika disinggung wartawan perihal keberadaan obat haram di Depok ini.

Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pemerintah juga telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

Ancaman bagi penjaga toko obat type "G"

Sedangkan bagi karyawan atau penjaga toko, karena dia telah membantu bandar ( pemilik toko obat liar haram ) tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana penyertaan dan/atau pembantuan (lihat Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- “KUHP”). Ancaman pidana terhadap pidana penyertaan adalah sama dengan ancaman pidana terhadap pelaku utamanya ( dalam hal ini pemilik toko ) karena dianggap turut melakukan perbuatan pidana. Sedangkan dalam hal pembantuan, maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga karena dianggap membantu kejahatan tapi tidak turut serta melakukan. [obrp/yni]
Komentar

Berita Terkini