|

Asik Cicip Sabu Oknum Dokter PNS Dinkes Pemkab Tapanuli Diciduk Polisi


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | SUMUT | Asik-asik nyicip narkotika jenis sabu, dokter dan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan  Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, diringkus Polisi. ASN ini tak tau dirinya yang mesti jadi panutan warga malah jadi pesakitan berhadapan dengan pihak Polisi.

Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen mengatakan , bahwa tim Sat Narkoba menangkap 3 orang yang sedang 'berpesta Narkotika sabu', yakni dokter, ASN dan pegawai Honorer, Jumat (16/11/2018) lalu sekitar Pukul 15.00 WIB.

"Ketiga orang tersangka, dokter gigi (drg) Johan P Hutabarat SKG (37), Charles Simanjutak (42) dan Andreas Lumbantobing, ditangkap sedang menggunakan narkotika sabu, di Jalan DR TB Simatupang, Perumahan Tolkit Ilham Sentosa II, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Taput,"ungkap AKBP Horas Marasi Silaen kepada media .

Media nasional Oborkeadilan.com menghimpun informasi terkait penangkapan para ASN penikmat sabu ini bahwa sejauh ini ketiga tersangka masih ditahan di sel polres Taput.

Kasubbag humas Polres Taput Aiptu Sutomo MS menambahkan, bahwa drg Johan P Hutabarat berprofesi ASN dengan jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT), Puskesmas Butar Kecamatan Pagaran, Taput. Charles Simanjuntak ASN di Puskesmas Kecamatan Sipahutar, Taput dan Andreas Lumbantobing merupakan pegawai honorer pada Dinas Kesehatan Taput.

"Saat digerebek petugas, ketiganya sedang menggunakan sabu. Ketiga tersangka langsung diamankan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Taput di Tarutung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut pungkas Kasubbag humas Aiptu Sutomo MS kepada Oborkeadilan.

Dilansir lintangnews wawancara langsung kepada salah satu ketiga pelaku diruangan Sat Narkoba Mapolres Tapanuli Utara yang bernama drg Johan P Hutabarat mengatakan bahwa saya baru pertama kali ini memakai dan itupun atas ajakan teman saya ini, dan barang tersebut kami dapat dari salah seorang teman juga, ujar salah seorang tersangka tersebut.
Ketiga pelaku dikenakan dengan undang undang Narkotika pasal 112 dan pasal 127 No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. [ YuniShara/ P.S ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini