|

Ditanya Kasus SPPD Fiktif DPRD Babel Rp1,3 M Th 2012, Kajati H Aditya Warman Malah Tak Tau

Kejati Babel Aditya Warman 

PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN – Bertempat di halaman kantor Kejati Babel, Kamis. Sore (25/06/18) saat disinggung para awak media mengenai penanganan perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung tahun 2012, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), H Aditya Warman malah tidak mengetahui sama sekali hal ini serta dirinya mengaku baru mendengar adanya permasalahan kasus tersebut yang mana sempat ditangani pihak penyidik Pidsus Kejati Babel.

Dalam perihal ini yang mana terdahulu sempat menjadi perhatian belasan mahasiswa yang tergabung dalam himpunan mahasiswa Islam (HMI) Bangka Belitung melakukan aksi menuntut agar adanya penyidikan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2012 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung.

Pengakuan Kejati Babel Aditya Warman kepada para awak media mengenai SPPD fiktif DPRD Babel tahun 2012

Yang mana aksi damai mereka lakukan di dua titik yang berbeda, pertama terpusat  di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta di Kantor DPRD Bangka Belitung.

Hal  ini juga sempat menjadi sorotan dan perhatian pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, namun kenyataan yang terjadi sampai dengan detik ini juga belum ada kejelasan hingga nyaris tak terdengar lagi kepermukaan publik bagaimana langkah selanjutnya yang akan di ambil pihak Kejati Babel.

"Mengenai SPPD Fiktif DPRD Babel, baru kali ini saya mendengarkannya, adannya Kasus ini. Kalau memang ada, saya akan memerintahkan penyidik untuk membongkar kembali berkas perkara SPPD fiktif DPRD Babel yang pernah dilidik pihak Kejati Babel. Kan, saya baru di sini (Kejati Babel), baru setahun. Saya harus ada datanya dan akan saya cek datanya ada atau tidak disini", tegas H Aditya Warman kepada wartawan sambil tersenyum.

Beliau menambahkan bahwa semasa kepemimpinanya belum pernah ada perkara SPPD fiktif DPRD Babel yang masuk ke Kejati Babel dan akan mengecek kembali data perkara tersebut.

"Seingat saya, zaman saya belum pernah ada, Salah satu solusinya kita akan mencari dan mengecek kembali berkas yang sudah masuk. Akan dicari lagi  serta akan kita pelajari  berkasnya," Tegasnya.
Penelusuran media nasional Oborkeadilan.com perihal kasus ini sungguh mencengangkan yang mana permasalahan yang pernah di demo mahasiswa ( HMI ) inilah menjadi tuntutannya isu surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif oleh DPRD Provinsi Babel yang telah merugikan keuangan daerah mencapai Rp. 1,3 Miliar pada tahun 2012 lalu. Yang mana permasalahan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Babel terhadap anggota DPRD Provinsi Babel namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Dengan permasalahan tersebut, HMI Babel dalam kesempatannya menuntut dan menyatakan sikap antara lain, HMI Cab Babel meminta Kejati usut tuntas kasus SPPD fiktif 2012 yang melibatkan anggota DPRD Prov Babel karena telah menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp1,3 miliar, HMI Cab Babel Meminta kepada Aparat penegak hukum tidak membiarkan penjahat pemakan uang rakyat bebas berkeliaran tanpa diberikan sanksi tegas, HMI Cab Babel Meminta kasus ini segera diselesaikan, mengingat kasus ini telah bergulir pada 2016 dan tidak ada kejelasan hingga saat ini, HMI Cab Babel meminta anggota DPRD yang telah terlibat penyalahgunaan dana SPPD Fiktif dipecat dan kembalikan dana tersebut ke daerah, jika pernyataan sikap ini tidak diindahkan, HMI Cab Babel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan jangan salahkan masyarakat yang akan berbuat dibatas kewajaran, demikian suara keras yang digaungkan mahasiawa disaat aksi mereka (Sumarwan).

Editor Berita : Yuni shara
Penanggung Jawab Berita: Obor panjaitan
Komentar

Berita Terkini