|

YARA Desak Kapolri Copot Kapolres Aceh Utara Terkait Kasus Salah Tangkap

Banner Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)

Reporter : Has

Banda Aceh | Media Nasional Obor Keadilan - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai Pihak Polres Aceh Utara ceroboh karena menangkap warga yang tidak bersalah.

Seperti yang yang dimuat di beberapa media lokal aceh, dalam kasus pembunuhan yang menimpa Bripka Faisal, Polres Aceh Utara telah membebaskan tiga dari enam terduga pelaku pembunuhan.

Tidak hanya ditangkap, ketiga masyarakat yang menjadi target salah sasaran juga mendapat perlakuan kasar dari aparat kepolisian, dan seorang yang bernama Bahagia malah babak belur.

Menurut Sekretaris YARA, Fakhrurrazi, Pihak Polres tidak bisa mendeteksi dini agar kasus salah tangkap ini tidak terjadi dan justru membuat masyarakat resah apalagi beredar foto korban salah tangkap terlihat babak belur.

Masih menurut Fakhrurrazi, penangkapan oleh Pihak Polres Aceh Utara terkesan sangat memaksa,  orang-orang yang dicurigai terlebih dulu ditangkap dan diperiksa di bawah tekanan.

"Kita menduga adanya upaya paksa dari pihak Kepolisian dalam mengungkap pelaku tindak pidana Pembunuhan Bripka Faisal dimana sudah dua terduga pelaku meninggal, apakah mereka benar bersalah?," sebutnya.

Dengan adanya korban salah tangkap, menunjukan adanya kekerasan dalam menjalani tugas yang tidak sesuai dengan Protap kepolisian serta terindikasi adanya kecerobohan.

Oleh karena itu, Kami berharap prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dilaksanakan oleh polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.

"Penyidik (dalam hal ini kepolisian) antara lain dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat melakukan penangkapan," tutur Sekretaris YARA.

Dengan adanya kasus seperti ini, Yara meminta pihak kepolisian lebih selektif dalam menjalankan tugasnya, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah untuk dalam menindak seseorang yang diduga terlibat.

"Perlu selektif dalam setiap penindakan dalam bertugas agar tidak terjadi korban tak bersalah yang merugikan. Maka perlu diterapkan asas praduga tidak bersalah," demikian tandasnya. [Has]

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini