Alhasil akibat ulahnya ini 3 orang anak dibawah umur harus dilarikan ke Puskesmas Sei Pakning untuk mendapatkan perawatan akibat sebelumnya termakan Pil Ekstasi yang di kiranya adalah permen.
Kejadian tersebut berawal Sekira hari Sabtu, 8 September 2018 sekira pukul 09.30 Wib, tersangka H mengendarai mobil pribadinya Jenis Toyota Agya dengan Nopol BM.1570 EF, menuju Pekan Baru.
Kemudian Sekira Pukul 20.30 Wib H tiba di Salah satu tempat Hiburan Malam yang ada di daerah pekan baru.
Setelah menunggu beberapa saat sekira pukul 21.00 Wib tersangka membeli sedikitnya 3 butir pil ekstasi kepada pelayanan tempat Hiburan malam dengan harga Rp.500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah).
Namun pil ekstasi tersebut tidak dimakan oleh tersangka namun disimpan tetapi tersangka mendapatkan 1 butir pil ekstasi dari teman wanitanya yang kemudian dimakannya.
Selanjutnya pada hari Minggu, 9 September 2018 sekira pukul 16.00 Wib tersangka kembali ke Sei Pakning dan memarkirkan mobil pribadinya di teras rumahnya.
Namun sekira hari Senin,10 September 2018 sekira pukul 14.00 Wib, Anak Tersangka N yang masih balita menemukan pil ekstasi yang sebelumnya disimpan oleh tersangka di dalam mobil pribadinya.
Karena mengira barang Haram tersebut adalah permen kemudian N (2) membagikan barang Haram tersebut kepada kakaknya RA (8) yang selanjutnya pil tersebut di bagikan dengan ke 4 temannya yaitu A (7), Z (9), J (7) dan F (7).
Setelah mendapatkan pil tersebut A dan Z Langsung menelannya sedangkan H dan F membuang pil ekstasi tersebut karena merasa pahit saat memakan pil ekstasi yang dikiranya permen.
Akibat memakan pil ekstasi tersebut A , Z dan H mendapatkan perawatan di Puskesmas Sei Pakning sekira pukul 21.00 Wib.
Setelah di rawat beberapa saat Anak-anak tersebut telah pulih dan diperbolehkan kembali pulang ke rumahnya masing - masing.
Selanjutnya Polsek Bukit Batu yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) menemukan sisa pil ekstasi yang sebelumnya, dibuang oleh J dan F karena merasa pahit.
Selanjutnya melakukan penggeledahan mobil dg disaksikan oleh tersangka H dan ditemukan lagi 1 butir pil di duga Ectacy warna hijau.
Melalui paur Humasnya Polres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Terhadap tersangka H telah dilakukan tes urin dan positif ampefitamin.
Saat ini tersangka H di amankan di Polsek Bukit Batu dan selanjutnya pil yang diduga Ekstasi tersebut di bawa ke Labkrim Medan. ( Gallih )
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan