|

Keterlaluan !!! Oknum Guru Aniaya Murid " Wali Murid Keluhkan Sikap Kepala Sekolah Yang Diduga Sengaja Menghindar

Ket Foto : Keterlaluan  Oknum Guru Aniaya Murid " Wali Murid Keluhkan Sikap Kepala Sekolah Yang Diduga Sengaja Menghindar


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis | 6 Agustus 2018 - Sekolah merupakan tempat dimana kita mencari ilmu agar mendapatkan suatu pendidikan yang layak dan bisa digunakan sebagai bekal di kemudian hari.

Begitu juga  ketika kita mendengar kata Guru pasti kita teringat sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang mana guru tersebut menjadi contoh pribadi yang baik dan juga seorang pengajar yang memiliki sifat penyayang serta memberikan pendidikan yang baik terhadap setiap muridnya.

Namun bukannya memberikan pendidikan terhadap murid, Oknum Guru yang mengajar di SDN 7 ini malah melakukan pemukulan kepada beberapa orang anak didiknya bak pemain Taekwondo.

Merasa kurang senang anaknya menjadi korban pemukulan Oknum guru yang mengajar di SDN. 7 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Pada hari Jum'at 03 Agustus 2018 beberapa wali murid yang tidak terima anaknya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Oknum Guru ini membuat para orang tua murid merasa geram dan mendatangi Sekolah di mana anaknya menuntut ilmu dalam memperoleh pendidikan.

Para Wali Murid merasa tidak terima sehingga mendatangi SD Favorit yang ada di Kecamatan Bathin Solapan guna mempertanyakan masalah tersebut terhadap Kepala Sekolah .

Hal ini diterangkan oleh Edi Kaban selaku wali murid dari Mahesa Kaban kepada Awak Media.

Menurutnya sikap yang ditunjukkan oleh Oknum Guru tersebut adalah tindakan yang kurang terpuji dan sudah melanggar hukum sesuai dengan Ketentuan Pasal 351 KUHP yang berbunyi

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana ," Ucapnya.

Menurutnya anaknya dipukul mengunakan Rol Papan / Penggaris yang dipukulkan ke lengan anaknya sampai memar kebiru - biruan ," Jelasnya.

Ditambahkannya ketika ditanyakan kepada pihak Sekolah mengenai kelanjutan dari masalah tersebut dan Beberapa Wali Murid  menyampaikan permintaannya untuk memberhentikan Oknum Guru yang melakukan kekerasan terhadap murid.

Pada pertemuan yang diadakan pada 03 Agustus 2018 sekira pukul 10 : 00 Wib di SDN .7 juga disaksikan oleh Kapolpos / Bhabin Kamtibmas Km.9 dan RT 04 RW 01 Desa Air Kulim yang anaknya juga menjadi korban pemukulan oknum guru tersebut ," Imbuhnya.

Kemudian pihak Wali Murid dan pihak Sekolah Melakukan mediasi di Kantor Sekolah guna membahas persoalan pemukulan yang dilakukan oleh IM Siregar selaku Guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Namun dari pertemuan tersebut belum juga ada kepastian mengenai jawaban dari pihak sekolah yang membuat wali murid merasa tidak puas .

Menurut keterangan dari Bagian Kesiswaan kepada kami supaya dapat bersabar dan menunggu sampai hari Senin siapa tau kepala sekolah sudah pulang dari Pekan Baru dan bisa segera melakukan pertemuan guna membahas masalah tersebut ," Jelas Edi Kanan.

Namun kembali para Wali Murid harus menelan kekecewaan karena pada hari Senin pihak Wali murid belum juga dapat menemui Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan yang diduga menghindar dari permasalahan tersebut.

Dalam hal ini Edi Kaban selaku Orang Tua dari Mahesa Kaban merasa tidak terima atas perlakuan dari IM Siregar dan apabila dari Pihak Sekolah tidak juga ada kejelasan maka dirinya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan Undang - undang yang berlaku agar mendapatkan keadilan ," Tutupnya. ( Galih )
Editor :  Rahardja
Penanggung Jawab Berita  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini