|

HAK ADAT DIABAIKAN, DIDUGA ASET PEMDA RAJA AMPAT ILLEGAL


Media Nasional Obor Keadilan | Waisai | Peristiwa Pemalangan Kantor DPRD Raja Ampat oleh Masyarakat Adat beberapa hari lalu, Mendapat Tanggapan Serius dari berbagai pihak,  diantaranya Salah Satu Politisi Mudah Raja Ampat Arek Mambrasar yang dihubungi Media via ponsel menyampaikan keprihatinannya terhadap Sikap yang diambil oleh Pemerintah dan DPRD Raja Ampat yang terkesan dipaksakan untuk Menghargai Aset Adat (Tanah Adat)  yang digunakan membangun Fasilitas Pemerintah.
Ironisnya Dua Kantor Besar di Raja Ampat ini Kalau sudah dipalang begini bagaimana nasib yang kebawahnya, nasib distrik dan Kampung ? Tanya Arek, 03/08/2018.
Tahun lalu kantor bupati yang dipalang dan tahun ini kantor DPRD yang dipalang pada kasus yang sama, Arek menduga bukan hanya Kantor Bupati dan DPRD tetapi masih banyak Aset Pemda yang ilegal (Secara Administrasi tidak dapat dibuktikan). Arek, sangat diharapkan pemerintah dan DPRD Raja Ampat segera menginventarisir aset Pemda yang dibangun diatas tanah Adat Raja Ampat dan Menyelesaikan sehingga tidak menjadi dosa turunan dengan Melibatkan Dewan Adat Raja Ampat. Kalau sudah dianggarkan di APBD Raja Ampat maka segera diselesaikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penyelesaian tanah adat menjadi hal penting dalam membangun tanah Papua, jika tidak ada penyelesaian sudah tentu masalah itu akan terus diungkap pihak yang merasa dirugikan. Lebih dari 10 tahun kabupaten kebanggaan ini berdiri, aset pemerintah dan DPRD masih berstatus hutang. Apakah tidak ada alokasi dana untuk tanah adat? Tidak ada yang peduli.(Lindert M)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini